Lompat ke isi

Pengadilan tata usaha negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2015 07.32 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (Lukman Tomayahu memindahkan halaman Pengadilan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara menimpa pengalihan lama: Merujuk pada Permendikbud 46 tahun 2009, nama resmi lembaga harus menggunakan huruf kapital)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Halaman pengalihan