Lompat ke isi

Perdagangan manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Agustus 2007 03.35 oleh 125.163.248.209 (bicara) (Perdagangan manusia)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perdagangan Manusia Menurut Protokol Palermo pada ayat 3.Mendefinisikan ; a.perdagangan manusia sebagai “Rekruitmen, pengiriman, pemindahtanganan,penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, dengan penculikan, muslihat, atau tipu daya, dengan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rawan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan-sadar (Consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya, eksploitasi postitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya, kerja atau layanan paksa ,pebudakan atau prektek-prektek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh” b. Rekruitmen, pengiriman, pemindahtangan, penampungan atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi harus dianggap “perdagangan Orang” walaupun tidak melibatkan cara-cara seperti yang ditetapkan dan sub-paragraf (a) dari pasal ini” c. “anak” berarti setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun