Lompat ke isi

Jaringan telekomunikasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 April 2015 06.55 oleh BeruduCebong (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.<ref name="uu">Undang-undang nomor 36 tahu...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.[1] Jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.[1]

Deskripsi

Jaringan telekomunikasi terdiri atas dari tiga bagian utama.[2] Bagian-bagian tersebut diantaranya adalah[2]:

  1. Perangkat transmisi[2]
  2. Perangkat penyambung[2]
  3. Terminal[2]

Perangkat transmisi bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain, baik dekat maupun jauh.[2] Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optik maupun udara, tergantung jarak dari tempat-tempat yang dihubungkan serta tergantung pada beberapa banyak tempat yang saling dihubungkan.[2] Perangkat penyambungan bertugas agar pemakai dapat menghubungi pemakai lain sesuai seperti yang diinginkannya.[2] Perangkat penyambungan disebut masih menggunakan sistem manual bila diperlukan seorang operator yang bertugas menyambungkan pemakai dengan pemakai lain yang diingininya.[2] Terminal adalah peralatan yang bertugas merubah sinyal informasi asli (suara manusia atau lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagetik atau cahaya.[2]

Sejarah singkat

Perkembangan teknologi jaringan telekomunikasi berkembang seiring dengan waktu dan kebutuhan manusia dalam berkomunikasi.[3] Dalam perkembangannya, jaringan telekomunikasi yang pertama kali digunakan adalah jaringan telekomunikasi 1G yang dikembangkan tahun 1973.[3] 1G merupakan generasi awal teknologi telepon seluler untuk komunikas suara yang berbasis teknologi radio panggil.[3] Selanjutnya adalah teknologi jaringan 2G yang berkembang pada tahun 1990-an.[3] Dalam teknologi 2G, jaringan yang dibuat untuk komunikasi suara lebih dikembangkan.[3] Di era ini pula, teknologi suara digital pertama (GSM dan CDMA) mulai berkembang.[3] Kemudian pada tahun 1998, teknologi jaringan 3G berkembang di dunia.[3] Pada teknologi 3G jaringan dengan layanan suara dan data mulai dikembangkan bersamaan dengan akses internet pita lebar.[3] Kemudian pada tahun 2006, teknologi 4G mulai dikembangkan. Teknologi ini menyediakan jaringan pita ultra lebar berstandar WiMAX dan LTE.[3]

Topologi jaringan telekomunikasi

Jaringan teknologi memiliki beberapa topologi.[4] Topologi jaringan hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station.[4] Topologi jaringan dapat dibagi menjadi 6 kategori utama, diantaranya adalah:[4]

  1. Topologi bintang[4]
  2. Topologi cincin[4]
  3. Topologi bus[4]
  4. Topologi jala[4]
  5. Topologi pohon[4]
  6. Topologi linier[4]

Hak dan kewajiban penyelenggara

Dalam penyelenggaraannya, jaringan telekomunikasi dimiliki dan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, atau koperasi.[1] Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan kontribusi terhadap masyarakat.[1] Kontribusi tersebut adalah kontribusi berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Telekomunikasi.[1] Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi harus memberikan kepada penggunanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.[1] Untuk melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.[1] Hal itu berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.[1] Hal tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Pramudi Utomo (2008). "Teknik Telekomunikasi". Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan & Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. 
  3. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Luar Biasa. "Perkembangan Jaringan Telekomunikasi di Indonesia dari Masa ke Masa". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  4. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Telekomunikasi Indonesia. "Topologi-Topologi Jaringan Telekomunikasi". Diakses tanggal 25-Februari-2015.