Lompat ke isi

Lembaga penyiaran asing

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 April 2015 03.11 oleh BeruduCebong (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Lembaga penyiaran asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah Indonesia.<...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga penyiaran asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah Indonesia.[1] Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan peliputan dengan izin pemerintah.[1][2][3] Kegiatan peliputan tersebut beruapa kegiatan siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref> Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada Undang-undang No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran, khususnya yang dinyatakan pada Pasal 30.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing</ref> Untuk mendirikan kantor penyiaran asing, lembaga penyiaran asing wajib memenuhi beberapa kententuan.[1] Pertama, kantor penyiaran asing tersebut bukan merupkan stasiun penyiaran.[1] Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibukota negara (Jakarta) dan berada pada wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.[1] Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.[1] Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.[1]

Perizinan

Untuk mendapatkan perizinan liputan, lembaga penyiaran asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.[1] Dalam surat permohonan tersebut harus jelas dicantumkan alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkkapi rekomendasi dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut.[1] Dalam melakukan kegiatan siaran, Lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.[1] Selanjutnya, bahan siaran yang meliputi audio, video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.[1]

Pranala luar


Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing
  2. ^ Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
  3. ^ (Indonesia) Kompas Nasional. "Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia". Diakses tanggal 25-Februari-2015.