Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia atau APMI adalah sebuah himpunan penyelenggara multimedia yang bertujuan untuk mengembangkan industri multimedia melalui pengembangan broadband dan industri creative digital[1]. APMI berdiri pada 28 Oktober 2002 dan saat ini diketuai oleh Agus Mulyanto. APMI berkantor pusat di Menara Multimedia, Jakarta Pusat[1].
Program Pengungkapan Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan
Sejak tahun 2009, APMI bekerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakan Hukum Hak Siar Lembaga Penyiaran Berlangganan[2]. Beberapa upayanya termasuk mengungkap operator TV Berbayar ilegal yang membajak siaran televisi berlangganan. [3]
Kerjasama ini telah mengungkap 32 upaya tindakan hukum pidana[2]. Dari upaya tindakan hukum pidana tersebut 6 operator lokal telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri[2]. Selanjutnya, APMI akan melakukan upaya tindakan hukum perdata di tahun 2015[2].
Keanggotaan
Keanggotaan APMI meliputi, operator multimedia, operator jaringan, ISP (Internet Service Provider), content provider, operator broadcasting, training provider (ICT related), dan industri multimedia kreatif digital[1]. Saat ini tercatat ada 12 anggota APMI, diantaranya adalah[1]:
- PT. Multimedia Nusantara
- PT. Telekomunikasi Indonesia TBK
- PT. Xerofi
- PT. Indosat Mega Media
- PT. Indonusa Telemedia
- PT. MNC Sky Vision
- PT. First Media
- PT. Media Nusantara Citra
- PT. Hutchison 3 Indonesia
- PT. Metra Digital Media
- PT. Indosat Tbk
- Lembaga Pendidikan Universitas Bina Nusantara
Referensi
- ^ a b c d (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Profile APMI". Diakses tanggal 27-Februari-2015.
- ^ a b c d (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Diskusi Media APMI : Peluncuran Program PIRACY APMI Tahun 2015". Diakses tanggal 27-Februari-2015.
- ^ Kontan: TV berbayar rugi Rp 2 triliun dari operator ilegal