Lompat ke isi

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia atau APMI adalah sebuah himpunan penyelenggara multimedia yang bertujuan untuk mengembangkan industri multimedia melalui pengembangan broadband dan industri creative digital[1]. APMI berdiri pada 28 Oktober 2002 dan saat ini diketuai oleh Agus Mulyanto. APMI berkantor pusat di Menara Multimedia, Jakarta Pusat[1].

Program Pengungkapan Pembajakan Siaran Televisi Berlangganan

Sejak tahun 2009, APMI bekerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakan Hukum Hak Siar Lembaga Penyiaran Berlangganan[2]. Beberapa upayanya termasuk mengungkap operator TV Berbayar ilegal yang membajak siaran televisi berlangganan. [3]

Kerjasama ini telah mengungkap 32 upaya tindakan hukum pidana[2]. Dari upaya tindakan hukum pidana tersebut 6 operator lokal telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri[2]. Selanjutnya, APMI akan melakukan upaya tindakan hukum perdata di tahun 2015[2].

Keanggotaan

Keanggotaan APMI meliputi, operator multimedia, operator jaringan, ISP (Internet Service Provider), content provider, operator broadcasting, training provider (ICT related), dan industri multimedia kreatif digital[1]. Saat ini tercatat ada 12 anggota APMI, diantaranya adalah[1]:

  1. PT. Multimedia Nusantara
  2. PT. Telekomunikasi Indonesia TBK
  3. PT. Xerofi
  4. PT. Indosat Mega Media
  5. PT. Indonusa Telemedia
  6. PT. MNC Sky Vision
  7. PT. First Media
  8. PT. Media Nusantara Citra
  9. PT. Hutchison 3 Indonesia
  10. PT. Metra Digital Media
  11. PT. Indosat Tbk
  12. Lembaga Pendidikan Universitas Bina Nusantara

Referensi

  1. ^ a b c d (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Profile APMI". Diakses tanggal 27-Februari-2015. 
  2. ^ a b c d (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Diskusi Media APMI : Peluncuran Program PIRACY APMI Tahun 2015". Diakses tanggal 27-Februari-2015. 
  3. ^ Kontan: TV berbayar rugi Rp 2 triliun dari operator ilegal