Lompat ke isi

Ahli Peneliti Utama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Juni 2015 21.09 oleh Farras (bicara | kontrib) (menghapus Kategori:Riset; menambahkan Kategori:Penelitian menggunakan HotCat)

Ahli Peneliti Utama, atau disingkat A.P.U., merupakan jabatan fungsional tertinggi yang diberikan kepada peneliti di lembaga penelitian milik negara, seperti LIPI, LAPAN, BATAN, BPPT, Balitbang, dan sebagainya. Fungsional peneliti sendiri dikelola oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas tertinggi ilmu pengetahuan di Indonesia[1].

Posisi ini sejajar dengan guru besar dalam bidang pendidikan tinggi. Peneliti dengan jabatan A.P.U. berhak menyandang gelar Profesor (lengkapnya "Profesor Riset") di depan namanya.[2]


Rujukan

Lihat pula