Lompat ke isi

Beasiswa Bidikmisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Juni 2015 19.54 oleh Genius Edukasi (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Apa itu Beasiswa Bidikmisi? == Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Prog...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Apa itu Beasiswa Bidikmisi?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 semester untuk program Diploma III. Beasiswa ini berupa pembebasan mahasiswa tersebut dari seluruh biaya pendidikan selama di perguruan tinggi, baik uang pangkal maupun SPP per bulan. Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kuliahnya yang akan diterimanya setiap 6 bulan sekali.

Tujuan Pemberian Beasiswa Bidikmisi

  • Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
  • Memberi bantuan biaya pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma atau Sarjana sampai selesai dan tepat waktu;
  • Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
  • Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetif;
  • Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Sasaran Program Beasiswa Bidikmisi

Sasaran program adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2014 dan 2015 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik

Organisasi Pelaksana Beasiswa Bidikmisi

A. Penyelenggara Beasiswa Bidikmisi

Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

B. Pengelola Pusat

Pengarah
   a. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ketua);
   b. Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan
Penanggung Jawab Program
   a. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Koordinator);
   b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
Tim Pelaksana
   a. Direktur Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan ;
   b. Pimpinan perguruan tinggi negeri;
   c. Koordinator Kopertis Wilayah I-XIV;
   d. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
   e. Satuan Kerja Direktorat Kemahasiswaan;
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola Pusat
   a. Menyusun rancangan program dan atau Pedoman Penyelenggaraan;
   b. Merencanakan dan melakukan sosialisasi;
   c. Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dan pendaftaran on-line;
   d. Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Akademik dan Keuangan;
   e. Menetapkan kuota mahasiswa baru Bidikmisi;
   f. Menyalurkan dana bantuan Bidikmisi;
   g. Menyiapkan dan melatih Tim Pelaksana/TIK PT;
   h. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
   i. Memberikan pelayanan pengaduan;
   j. Memantau perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan; k. Menyusun laporan pelaksanaan.

C. Pengelola Perguruan Tinggi/Kopertis

Penanggung Jawab
   a. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
   b. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV.
Pelaksana
   a. Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
   b. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I – XIV
   c. Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
   d. Tim yang ditunjuk oleh Penanggungjawab perguruan tinggi;
   e. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
   f. Satker Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Perguruan Tinggi
   a. Sosialisasi program terutama ke SMA/SMK/MA/MAK di wilayahnya;
   b. Pendataan calon mahasiswa dan mahasiswa penerima Bidikmisi;
   c. Menetapkan calon penerima Bidikmisi melalui sistem Bidikmisi
   d. Menetapkan calon penerima Bidikmisi dengan surat keputusan pimpinan perguruan tinggi;
   e. Menetapkan dan melaporkan perubahan/penggantian penerima Bidikmisi paling lambat setiap akhir semester;
   f. Melaporkan data dan informasi prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi melalui sistem daring;
   g. Monitoring dan evaluasi internal;
   h. Melayani pengaduan pemangku kepentingan;
   i. Menyusun laporan pelaksanaan Bidikmisi.
2. Kopertis:
   a. Mendistribusikan kuota Bidikmisi untuk mahasiswa baru perguruan tinggi swasta di wilayahnya;
   b. Melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi di wilayahnya;
   c. Melakukan verifikasi calon mahasiswa penerima Bidikmisi PTS di wilayahnya;
   d. Menetapkan dengan Surat Keputusan penerima Bidikmisi;
   e. Menyalurkan dana resettlement pada mahasiswa yang berhak;
   f. Monitoring dan Evaluasi;
   g. Merekomendasikan penggantian penerima Bidikmisi
   h. Membantu PTS melaporkan IPK melalui sistem daring;
   i. Penyusunan laporan pelaksanaan Bidikmisi dan dana resettlement;

Pranala Luar