Lompat ke isi

Asosiasi Guru Penulis Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Asosiasi Guru Penulis Indonesia
Berkas:Logo agupena copy.png
Logo Persatuan Guru Republik Indonesia
SingkatanAgupena
Tanggal pendirian28 November 2006
Kantor pusatJalan Roda Hias, RT 004/02 No 09, Cikareo, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
Kode Pos 15310, Banten
Ketua Umum
Naijan, S.Pd., M.Pd.
Situs webagupena.org

Asosiasi Guru Penulis Indonesia (disingkat AGUPENA) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya para guru/pensiunan guru, dosen/pensiunan dosen dan tenaga kependidikan/pensiunan tenaga kependidikan yang memiliki minat dalam kepenulisan. AGUPENA berdiri sejak 28 November 2006 di Jakarta. [1]

Organisasi yang berkedudukan di Kota Tangerang, Banten ini, dibentuk untuk membantu pemerintah dalam rangka membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan penulisan karya tulis yang bersifat fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.[2]

Sejarah

Pada mulanya AGUPENA didirikan pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Prof. DR. Fasli Jalal.[3] AGUPENA telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.[4] Tokoh pendiri yang kemudian menjadi Ketua Umum pertama AGUPENA adalah Alm. Achjar Chalil.[5] Organisasi ini bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri[6] dengan memiliki tiga fungsi. Pertama, sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan guru penulis Indonesia. Ke-dua, sebagai wadah partisipasi aktif profesional guru penulis dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Ke-tiga, sarana penyalur aspirasi anggota dan komunikasi sosial timbal-balik antarorganisasi profesi, kemasyarakatan, dan pemerintah. Sejak Munaslub tahun 2010, guru penulis menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA).[7]

Kegiatan dan usaha

  • Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Membantu Pemerintah mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara;
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru penulis;
  • Menerima/melayani guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diperuntukan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi;
  • Menyelenggarakan penelitian, pelatihan, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan serta studi banding keilmuan dan profesi;
  • Melakukan kegiatan dan usaha lain yang halal yang dapat mewadahi dan menghidupi kegiatan organisasi dan para anggotanya.

Keanggotaan

Ada 3 (tiga) kategori keanggotaan AGUPENA yaitu :

  • Anggota biasa
  1. Guru/Pensiunan Guru
  2. Dosen/Pensiunan Dosen
  3. Tenaga Kependidikan/Pensiunan Tenaga Kependidikan
  • Anggota luar biasa
  1. Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai calon guru dan siapa pun yang memiliki perhatian kepada dunia kepenulisan yang relevan dengan pendidikan
  • Anggota kehormatan
  1. Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan AGUPENA.
  2. Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan dunia kepenulisan.

Ketua umum AGUPENA

No. Foto Nama Dari Sampai Tempat Musyawarah Keterangan
1. Achjar Chalil, S.Pd. 2006 2009 Jakarta Munas ke-1
2. Naijan, S.Pd., M.Pd. 2010 2015 Tangerang Munaslub

Lihat pula

Referensi

Pranara luar