Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Juli 2015 18.39 oleh Andriana08 (bicara | kontrib) (artikel baru, rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung (disingkat DPRD Kota Bandar Lampung) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, provinsi Lampung. Dalam Pemilu 2014, DPRD Kota Bandar Lampung menempatkan 50 orang wakilnya yang berasal dari 11 partai, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan. Sedangkan Partai Bulan Bintang tidak mendapatkan jatah kursi.[1][2][3]

Pimpinan DPRD

  • Wiyadi (Ketua)
  • Hamrin Sugandi (Wakil Ketua)
  • Nandang Hendrawan (Wakil Ketua)
  • Naldi Rinara S.Rizal (Wakil Ketua)

Alat kelengkapan DPRD

  • Badan Kehormatan
  • Badan Musyawarah
  • Badan Legislasi
  • Badan Anggaran
  • Komisi-komisi

Komposisi

No Nama Partai Jml. Kursi
1 PDI Perjuangan 10
2 Partai Amanat Nasional 7
3 Partai Keadilan Sejahtera 5
4 Partai NasDem 5
5 Partai Demokrat 5
6 Partai Gerindra 5
7 Partai Golkar 5
8 Partai Persatuan Pembangunan 4
9 Partai Hanura 2
10 Partai Kebangkitan Bangsa 1
11 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1
12 Partai Bulan Bintang 0
Jumlah 50

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ RRI: DPRD Kota Bandar Lampung akan segera membentuk AKD, diakses 27 Juli 2015
  2. ^ Antara News: Wajah baru akan dominasi DPRD Bandar Lampung, diakses 27 Juli 2015
  3. ^ Lampung-Tribun News: DPRD Bandar Lampung, diakses 27 Juli 2015