Lompat ke isi

Amstrong Sembiring

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amstrong Sembiring
Berkas:Amstrong Sembiring.jpg
LahirAmstrong Sembiring
PekerjaanPenulis, dosen, pemerhati hukum, praktisi hukum
Dikenal atasAktivis Anti Privatisasi Air

JJ Amstrong Sembiring (lahir 26 Juli 1970} [1]) adalah pengacara, dosen, aktivis [2]) , pendiri LSM KOMPARTA Indonesia. [3]) Selain sebagai aktivis, dosen dan pengacara, ia adalah penulis. [4])

Karier

JJ Amstrong Sembiring atau yang biasa dipanggil Amstrong adalah Dosen, Penulis [6]) dan Aktivis, [7])serta Praktisi Hukum, [8]) ia adalah Pendiri LSM KOMPARTA Indonesia , [9]) merupakan LSM “anti privatisasi air” [10]) yang peduli dengan permasalahan tentang air sekitarnya [11]) dan ia juga merupakan pendiri lembaga hukum bernama Pusat Bantuan Hukum KOMPARTA Indonesia , [12]) selain aktivis, [13]) ia aktif membentuk forum sosial [14]) politik. [15]) Ia lulus dari Universitas Indonesia (UI) dengan mengantungi gelar M.H. (Magister Hukum). [5]) Bercita-cita sejak kecil ingin menjadi seorang Ahli Teknik Kimia dan sebelum mempelajari ilmu hukum ia pernah kuliah di Fakultas Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung namun tidak selesai, dan kemudian gelar sarjana hukum diperolehnya dari salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta. Karier sebagai Pengacara diawali bertahun-tahun sebagai Pengacara Publik di lembaga hukum yang dibentuk bersama dengan teman seperjuangan, maupun program sosial bermitra dengan lembaga lain dan sejalan dengan idealisme gerakan hukum tersebut. Berbagai Kasus Publik ditangani antara lain koordinator Tim Advokasi Hukum 150 PKL di Bandung Pada tahun 2001(ada korban meninggal dunia 1 (satu) orang) dimana Walikota Bandung kemudian dituntut sebesar Rp.5 Rupiah (lima rupiah) sebagai sebuah simbol arti dari perlawanan hukum. Di tahun 2002 ia ditunjuk sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum Forum Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta menggugat pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pengadilan Jakarta Pusat maupun PTUN Jakarta. Pada tahun 2003 sebagai koordinator Lembaga untuk melakukan Gugatan Hukum terhadap Privatisasi Air di Jakarta terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta di PN Jakpus, kemudian [16]) perkara tersebut menang [17]) dan kemudian melakukan gugatan terhadap mitra asing Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) yaitu TPJ (THAMES PAM JAYA) dan Palyja (PAM LYONNAISE JAYA). [18]) Pada tahun yang sama [19]) mengajukan permohonan uji materil [20]) terhadap UU SDA (Sumber Daya Air) di Mahkamah Konstitusi (MK). [21]) Pada tahun 2004 ia ditunjuk sebagai koordinator dari Gerakan rakyat Indonesia Baru (GRIB) bersama Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan menggugat KPU dan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU PILPRES [22]) ke Mahkamah Konstitusi . Kemudian, ia juga aktif menangani kasus-kasus hukum aktivis , seperti hal peristiwa Longmarch Jakarta Bandung 2003 dalam rangka memperingati 5 (lima) Tahun Reformasi [23]) dan 10 (sepuluh) tahun Reformasi [24]) dalam rangka memperingati Kebangkitan Nasional, [25]) serta aktivis 98 [26]) Penolakan BBM 2008 [27]) sempat tersangkut nama Rizal Ramli (Mantan Koordinator Bidang Perekonomian di Presiden Abdurrahman Wahid. [28]) Dan kasus lainnya masih banyak lagi baik perdata maupun pidana. Keahlian meliputi litigasi pidana, perdata, tata usaha negara; advokasi kebijakan meliputi legal reform atau judicial reform khususnya bidang hak-hak sipil dan politik dan filsafat hukum.

Di bulan Juli 2015, Amstrong berminat dan berniat menjadi pimpinan KPK, ia mendaftarkan diri ke Pansel KPK, Kamis (2/7) siang di Gedung Setneg, Jakarta. Ia merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Indonesia pada 2007 yang kiprahnya dimulai dari memberikan advokasi dan bantuan kepada para aktivis mahasiswa. Selain itu menjadi lawyer PKL Udung Sumpena Cs pada 2001 di Bandung. Kasus PKL Udung Sumpena cs merupakan kasus publik yang menyita perhatian karena merenggut nyawa Udung saat di dalam tahanan kepolisian. Kerusuhan saat pembersihan para PKL itu pertama kali terjadi di Bandung. Pendaftaran Amstrong didukung oleh beberapa LSM, seperti Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta, Keluarga Anti Korupsi Indonesia(KAKI), Konsorsium Untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP), Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi. Amstrong sudah layak menjadi calon pimpinan KPK, alasan pertama, pengacara Forum Gubernur Jakarta pada 2002 saat para balon Gubernur DKI dieleminir oleh rekayasa Pilkada tidak langsung saat Sutiyoso dimenangkan oleh “rekayasa formasi 27″. Kedua, berprestasi membela kepentingan pelanggan air PAM saat class action di PN Jakarta Pusat pada Mei 2003. Ketiga, membela mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya karena memperingati kejatuhan Soeharto tahun ke-5. Keempat, pengacara mahasiswa yang tertangkap demo 2008 peringatan 10 tahun tumbangnya Soeharto. Kelima, ia begitu geram atas sikap hakim PN Jakbar yang dinilai sarat mafia peradilan dan mafia hukum. Akibatnya, ia memukulkan gelas ke wajahnya di PN Jakarta Barat. Ada 6 jahitan yang dijahit di Poliklinik Komisi Yudisial saat melapor atas perilaku Hakim yang aneh dan cenderung berpihak kepada pengacara lawan. Semua penilaian di atas minimalis dari kapasitas Amstrong, lelaki kelahiran 45 tahun silam yang suka memberikan bimbingan matematika, fisika dan kimia untuk siswa siswi SMA untuk pembekalan calon-calon mahasiswa masuk ke Perguruan Tinggi Negeri.[29])

Peristiwa Hukum Pertama Kali Di Indonesia

  • Pengadilan Putuskan Kenaikan Tarif Air Minum Ditunda 29 Januari 2004 [30])


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan subsider Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) terhadap Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin memerintahkan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen untuk golongan III/K3A dan IV sampai batas waktu yang wajar.

Hakim menilai Pemprov harus melakukan sosialisasi kenaikan tarif, meningkatkan pelayanan, baik administrasi dan kualitas air minum, kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggan terlebih dahulu. Tergugat, menurut hakim, berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat terhadap air bersih dengan memberikan kebijakan berdasarkan kaidah keadilan, kepatuhan, ketelitian, serta sikap hati-hati sesuai Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, majelis menilai masyarakat selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan primer KOMPARTA yang meminta pembatalan kebijakan kenaikan tarif air minum tersebut. Hakim berpendapat tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga bisa membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan itu belum diberlakukan sehingga kerugian secara faktual akibat kenaikan tarif air minum belum ada.

Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Eksepsi tergugat yang antara lain menyatakan gugatan itu kurang pihak di mana seharusnya melibatkan Pemerintah RI cq Departemen Dalam Negeri cq Gubernur DKI ditolak majelis hakim. Hakim berpendapat, sesuai UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Daerah Otonomi maka dasar gugatan itu bisa dibenarkan. Dalam hal ini Gubernur dan DPRD DKI Jakarta adalah penyelenggara otonomi daerah. Hakim juga mengatakan penggugat sesuai putusan Mahkamah Agung bisa menentukan siapa saja yang akan digugatnya.

Selain menunda kenaikan tarif air minum, pihak tergugat juga dibebani biaya perkara secara tanggung renteng. Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum tergugat I dan II, M Natsir, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. "Masih ada waktu dua minggu. Nanti baru kita putuskan," ujarnya usai persidangan, Kamis (29/1). Sementara kuasa hukum KOMPARTA, JJ Amstrong Sembiring, menyatakan puas atas putusan yang sempat tertunda-tunda pembacaannya itu. Ia mengatakan akan membawa putusan pengadilan ini ke Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Kita bicara dulu dengan Komisi D," ujarnya.

Edy Can - Tempo News Room

  • Pertama di Indonesia, Hakim PN Jakbar Mainan Handycam Saat Sidang [31])

Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). [32]) Hakim berinisial SH itu dinilai tidak serius karena menggunakan handycam saat persidangan berlangsung. "Dia merekam dengan handycam saat sidang. Rekam dengan handphone saja tidak boleh, ini malah pakai handycam," ujar pelapor Amstrong Sembiring, di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2014). [33])

Amstrong merupakan kuasa hukum dari pihak berperkara yang kasusnya tengah ditangani SH dan dua hakim lainnya. Sebelum ditemui komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, Amstrong sempat terlibat adu mulut dengan resepsionis. [34]) Ia meminta segera dipertemukan dengan komisioner. Kasus yang ditangani SH adalah terkait pembagian warisan yang melibatkan adik kakak. SH diketahui merekam saat berlangsungnya persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela 4 Desember 2013 lalu. "Laporan itu sudah masuk, nanti KY akan periksa setelah majelis selesai memutus perkaranya. Baru pertama hakim sidang mainan handycam, kalau smsan sih sudah pernah dilaporkan.

Artikel Hukum Menarik Perhatian Publik

  • Hakim Dan Keadilan Ditengah Degradasi Moral [35])

Dalam konteks tersebut, [36])degradasi dapat diartikan sebagai penurunan suatu kualitas. Degradasi moral hakim dapat diartikan bahwa moral hakim pada saat ini terus menerus mengalami penurunan kualitas atau degradasi dan tampak semakin tidak terkendali. Penurunan kualitas moral terjadi dalam segala aspek mulai dari tutur kata, cara pandang hingga perilaku. Degradasi moral hakim merupakan salah satu masalah krusial sosial bagi pencari keadilan yang perlu mendapat perhatian baik dari pemerintah/ lembaga terkait secara khusus serta masyarakat luas pada umumnya. Sebagaimana Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Dimana kode etik dan pedoman perilaku hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.

Pendidikan

Website

https://amstrong26071970.wordpress.com/

Referensi

  1. ^ http://lontar.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-95702.pdf
  2. ^ Students ask police to release friends | The Jakarta Post
  3. ^ L'eau, un bien public: alternatives démocratiques à la privatisation de l ... - Olivier Hoedeman - Google Books
  4. ^ Class action should be filed by tap water customers | The Jakarta Post
  5. ^ a b http://www.digilib.ui.ac.id/helper/viewKoleksi.jsp?id=95702&template=UI%20-%20Tesis%20S2.detail.template
  6. ^ Di Negeri Ini Apa Yang Tidak Palsu ? - Situs Berita Radar Online Indonesia
  7. ^ Diskriminasi Penegakan Hukum Melanggar Hukum Newton
  8. ^ BeritaHUKUM.com - Pengacara, Hakim dan Hakim
  9. ^ Globalisme Dan Privatisasi Air di Indonesia | Komunitas Sekitarkita
  10. ^ In a soup - India Environment Portal | News, reports, documents, blogs, data, analysis on environment & development | India, South Asia
  11. ^ BPPT Mengkhawatirkan Kualitas Air Minum di Jakarta - News Liputan6.com
  12. ^ Aktifis 98 Saksi Kasus Ferry Yulianto | HOKI | Harian Online KabarIndonesia
  13. ^ Gugatan Class Action Untuk Rakyat Aceh Ditunda | Tempo Nasional
  14. ^ Tidak Punya Goodwill, SBY Akan Diganjar Class Action
  15. ^ Pembacaan Gugatan Class Action GRIB Lawan KPU Ditunda
  16. ^ Tempo: Indonesia's Weekly News Magazine - Google Books
  17. ^ Court orders suspension of 2003 water rate hike | The Jakarta Post
  18. ^ City administration quietly raises water rates by 30 percent | The Jakarta Post
  19. ^ Sidang Lanjutan UU SDA - hukumonline.com
  20. ^ Hasyim Muzadi Dimintai Jadi Saksi Kasus Gugatan UU SDA
  21. ^ http://hukum.unsrat.ac.id/mk/mk_58596063_2004_8_2005.pdf
  22. ^ MK Ragukan Kompetensi Sri Bintang di Sidang JR UU Pilpres
  23. ^ Kuasa Hukum Mahasiswa Ajukan Surat Penangguhan Penahanan | Tempo Metro
  24. ^ 18 Penyegel Tangki Pertamina Digiring ke Polda - KOMPAS.com
  25. ^ Sandera Mobil Tangki, 12 Demonstran Mahasiswa Jadi Tersangka - Kompas.com Health
  26. ^ Pemeriksaan Saksi Dinilai Tak Jelas
  27. ^ Courtroom quarrel marks student protester's trial | The Jakarta Post
  28. ^ KBI Laporkan Kinerja Polri ke Komnas HAM - Kompas.com
  29. ^ Suara Kawan » Berita JJ Amstrong Daftar Capim KPK, Ini Alasannya
  30. ^ [1]
  31. ^ [2]
  32. ^ Petition · Tindak Tegas Hakim PN Jakarta Barat Dalam Tugas Yudisial Mainan Handycam Saat Sidang · Change.org
  33. ^ Menyoalkan Kinerja Hakim Wakil Tuhan Atau Wakil Setan | Amstrong Sembiring - Academia.edu
  34. ^ Langgar Kode Etik, 10 Hakim di Jakarta Dihukum
  35. ^ [3]
  36. ^ Hakim Dan Keadilan Ditengah Degredasi Moral « KabarNet.in

Pranala luar