Lompat ke isi

Apoteker

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Apoteker apoteker/apo·te·ker/ /apotéker/ n ahli dl ilmu obat-obatan; yg berwenang membuat obat untuk dijualadalah sebuah,[1] .Merupakan Gelar profesi bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker[2]. melewati pendidikan Farmasi dengan Gelar akademik Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Farmasi (S. Farm). Lama pendidikan profesi apoteker biasa nya 1 (satu) tahun.

Sejarah

Istilah Apoteke atau Apotek bermula dari dokter Galen (131-201), beliau menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang. pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan Dokter dan Apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh Apoteker.

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang ini di Indonesia sangat memprihatinkan dibanding 10 tahun yang lalu.[3]

Secara umum, pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh seorang apoteker adalah di bidang pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Apoteker dapat bekerja pada instansi pemerintah, institusi pendidikan, industri farmasi/kosmetik/pangan/alat kesehatan, pedagang besar farmasi, penyalur alat kesehatan, rumah sakit, apotek, dsb.

Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.

Referensi

  1. ^ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
  2. ^ Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. ^ "Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Ganti Nama". Harian Umum Sore Sinar Harapan. 2009-12.