This work is in the public domain in the U.S. because it is an edict of a government, local or foreign. See § 313.6(C)(2) of the Compendium of U.S. Copyright Office Practices, 3rd ed. 2014 (Compendium (Third)). Such documents include "legislative enactments, judicial decisions, administrative rulings, public ordinances, or similar types of official legal materials."
These do not include works first published by the United Nations or any of its specialized agencies, or by the Organization of American States. See Compendium (Third) § 313.6(C)(2) and 17 U.S.C. § 104(b)(5).
A non-American governmental edict may still be copyrighted outside the U.S. Similarly, the above U.S. Copyright Office Practice does not prevent U.S. states or localities from holding copyright abroad, depending on foreign copyright laws and regulations.
Berkas ini adalah atau bersumber dari hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pejabat pemerintahan, putusan pengadilan atau penetapan hakim, serta kitab suci atau simbol keagamaan. Tidak ada hak cipta atas berkas ini berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga dilepas ke domain publik.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.