Andi Azikin Suyuti
Andi Azikin Suyuti | |
---|---|
Pelaksana Tugas Bupati Poso | |
Masa jabatan 23 November 2004 – 30 Agustus 2005 | |
Gubernur | Aminuddin Ponulele |
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah | |
Masa jabatan 2003 – 2004 | |
Gubernur | Aminuddin Ponulele |
Informasi pribadi | |
Lahir | Andi Azikin Suyuti 10 Oktober 1953 Makassar, Sulawesi |
Sunting kotak info • L • B |
Drs. Andi Azikin Suyuti M.Si. (lahir di Makassar, Sulawesi, 10 Oktober 1953), adalah seorang politikus yang pernah menjadi Pelaksana tugas Bupati Poso, dan menjabat sejak 23 November 2004 hingga 30 Agustus 2005. Dia juga pernah menjadi Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah yang menjabat pada tahun 2003 hingga 2004.
Kehidupan pribadi
Azikin lahir di Makassar, Sulawesi, pada 10 Oktober 1953. Dia diketahui memeluk agama Islam. Azikin memiliki 8 orang anak, yang terdiri dari 7 orang putra dan 1 orang putri.[1]
Karier
Politik
Pada 23 November 2004, Azikin dilantik di Gedung DPRD Poso. Pelantikan berlangsung dalam pengawalan ketat dua peleton polisi. Setelah serah terima jabatan dari Abdul Muin Pusadan, Azikin menyatakan akan memberikan prioritas pada masalah pemulihan keamanan dan ekonomi di Poso.[2]
Kontroversi
Korupsi dana kemanusiaan Poso
Setelah melepas jabatan pelaksana tugas, Azikin terlibat kasus dugaan dana kemanusiaan Poso. Azikin juga diperiksa terkait kasus korupsi jaminan hidup dan bekal hidup itu. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sulawesi Tengah juga meminta polisi memeriksa dugaan keterkaitan Azikin dalam kasus teror yang terjadi di Poso. Azikin diduga ada di balik peledakan bom Kantor Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) dan Pusat Resolusi Konflik Poso pada bulan April 2005.[3]
Referensi
- ^ "PUTUSAN No. 371 K/Pid/2007". Mahkamah Agung. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-10. Diakses tanggal 10 Oktober 2016.
- ^ "Pelatikan PJS Bupati Poso Dijaga Ketat". Liputan6.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2016.
- ^ "Mantan Bupati Poso Masih Diperiksa". AntiKorupsi.org. Diakses tanggal 10 Oktober 2016.[pranala nonaktif permanen]