Lompat ke isi

Badan Pengelola Masjid Istiqlal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka pengelolaan Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara.[1] Saat ini Ketua BPMI adalah Menteri Agama dan Imam Besar sebagai Ketua Harian dijabat oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.[2]

Sejarah

BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas Pengelola Masjid Istiqlal. BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[3] Pada tahun 2019 keluar Peraturan Presiden No.64 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.[4] BPMI dibentuk untuk mengelola Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah.

Stuktur Organisasi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019, pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:[5]

  • Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, Ketua Menko PMK, dengan anggota:
  1. Menteri Sekretaris Negara
  2. Gubernur DKI
  3. Ketua MUI

Referensi

  1. ^ https://simas.kemenag.go.id/index.php/profil/masjid/19/www.masjidistiqlal.or.id diakses 18 Juli 2021
  2. ^ https://istiqlal.or.id/webpage/pejabat diakses 19 Mei 2021
  3. ^ Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-10-20. Diakses tanggal 2021-05-19. 
  4. ^ https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122749/perpres-no-64-tahun-2019 diakses 19 Mei 2021
  5. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia, No. 64 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, ditetapkan 16 Oktober 2019 dan diundangkan 17 Oktober 2019, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122749/perpres-no-64-tahun-2019 diakses 07 Januari 2019

Lihat pula