Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tampilan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2015 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 |
Dibubarkan | 2019 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal |
Nomenklatur pengganti | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Harris Iskandar |
Sekretaris | Wartanto |
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini | Ella Yulaelawati |
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan | Erman Syamsudin |
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan | Yusuf Muhyiddin |
Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga | Sukiman |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Kemendikbud Lantai III Senayan, Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat Ditjen PAUD Dikmas) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019). Sebelumnya direktorat jenderal ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.[1] Sejak tahun 2019, Ditjen PAUD dan Dikmas bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.[2]
Referensi
- ^ Kemendikbud Ubah Struktur Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-28. Diakses tanggal 2015-09-27.