Kaweruan, Likupang Selatan, Minahasa Utara
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Desember 2022) |
Kaweruan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Utara | ||||
Kecamatan | Likupang Selatan | ||||
Kode pos | 95375 | ||||
Kode Kemendagri | 71.06.10.2004 | ||||
Luas | 24 km2[1] | ||||
Jumlah penduduk | 701 jiwa[1] | ||||
|
Kaweruan merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia.
Sejarah desa
Berdirinya Desa Kaweruan pada mulanya dinamai Kauweran atau Kalo Aweraneaku yang artinya "minta restu". Pada tahun 1782 Dotu Timani Tewu ditempat bernama Pinadukaran. Pada tahun 1818, desa ini dipindahkan oleh Dotu Timani Tewu bernama Masasarongsong. Kemudian pada tahun 1845 desa dipindahkan lagi oleh Dotu Timani Tewu dan dinamakan Kaweruan atas perintah Belanda.[butuh rujukan]
Pada tahun 1855, desa dipimpin Dotu Tangkudung (Petrus Maramis) sebagai Hukum Tua Kaweruan. Pada tahun 1862, Dotu Timani Tewu meninggal dunia. Pada tahun 1862, Dotu Danes berangkat dari Kaweruan ke Timani Mangare (Wangurer). Pada tahun 1861, Tangkudung (Petrus Maramis) ditunjuk sebagai Kepala Walak dan pada tahun 1863, Dusau (Josep Rumimpunu) menjadi Hukum Tua Kaweruan. Desa Kaweruan dan Wangurer dipisah pada tanggal 29 Nopember 1957.[butuh rujukan]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Likupang Selatan Dalam Angka 2017" (PDF). Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara. 20 September 2017. hlm. 20. Diakses tanggal 15 Agustus 2018.