Lompat ke isi

Kawin pantang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Kawin Pantang adalah perkawinan yang dilarang di dalam sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau. Perkawinan tidak dapat dilakukan, jika dilakukan akan mendapat sanksi hukuman.Di samping itu ditemui pula semacam perkawinan sumbang, yang tidak ada larangan dan pantangannya, akan tetapi lebih baik tidak dilakukan.[1]

Referensi

  1. ^ Navis, AA (1984). Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: PT. Grafiti Pers. hlm. 195.