Lompat ke isi

Lembaga Pengelola Dana Bergulir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Sekilas LPDB-KUMKM

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal, tugas LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:

  • Melakukan manajemen keuangan negara yang terkait dengan proyek di bidang KUMKM (Pembangunan Pasar, Pemasaran, dan Pembiayaan Ekspor-Impor)
  • Melakukan standardisasi keuangan dan manajemen produk di kalangan KUMKM
  • Mendistribuskan dan mengelola dana APBN yang beredar di bank daerah, BPR, dan Koperasi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar tepat guna, dan tepat sasaran
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait sektor KUMKM, terutama di bidang intergrasi standar dan pembiayaan
  • Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan teknis program dan pendanaan KUMKM di lapangan

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Independen dan Terpisah, sehingga LPDB-KUMKM berhak melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.

Status Kepegawaian

Dengan statusnya yang demikian, maka status pegawai di LPDB-KUMKM ada 2, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3 (Pegawai Pemerintah Professional) dengan hak dan kewajiban yang sama, dimana dengan independensi yang dimilikinya LPDB-KUMKM mampu melakukan kebijakan independen terkait remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja. Jenjang Kepangkatan di LPDB-KUMKM mengikuti standar berikut ini: