Lembaga swadaya masyarakat
Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO).
Lembaga swadaya masyarakat bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara, maka secara garis besar lembaga ini dapat dilihat dengan ciri-ciri :
- Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
- Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
- Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Jenis dan kategori LSM
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :
- Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
- Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
- Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
- Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
- Organisasi konsumen, adalah biasa disebut LPKSM kependekan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
Dasar hukum
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:[1]
- Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
- Badan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Era otonomi daerah
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.[2] Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.[3]
Referensi
- ^ Purnamasari, Irma D. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34).
- ^ Hanapiah, Pipin. Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.
- ^ "Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-01-27. Diakses tanggal 2012-08-08.