Lompat ke isi

Perintah Biro Urusan Agama Negara No. 5

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.


Perintah Biro Urusan Agama Negara No. 5 (Hanzi sederhana: 国家宗教事务局令第5号; Hanzi tradisional: 國家宗教事務局令第5號), secara resmi disebut Kebijakan tentang Manajemen Reinkarnasi Buddha Hidup (Hanzi sederhana: 藏传佛教活佛转世管理办法; Hanzi tradisional: 藏傳佛教活佛轉世管理辦法), adalah sebuah perintah dari Administrasi Negara untuk Urusan Agama,[1] badan Republik Rakyat Tiongkok yang bertugas memastikan agar agama tetap berada di bawah kendali negara. Perintah No. 5 menyatakan bahwa Aplikasi Reinkarnasi harus diajukan oleh semua kuil Buddha di negara tersebut sebelum kuil-kuil tersebut diperbolehkan mengakui seseorang sebagai tulku (guru yang berreinkarnasi).

Umat Buddha Tibet meyakini para lama dan tokoh agama lainnya dapat menentukan kelahiran kembali mereka, dan bereinkarnasi berkali-kali agar dapat melanjutkan misi spiritual mereka. Para tulku tersebut disebut dalam sumber-sumber yang diterjemahkan dari bahasa Tionghoa sebagai Buddha hidup. Pada 2007, pemerintah Tiongkok mengesahkan sebuah dekret, yang berlaku pada 1 September, bahwa setiap orang yang berencana untuk lahir kembali harus melengkapi sebuah aplikasi dan mengajukannya ke beberapa badan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan.

Referensi

  1. ^ 国家宗教事务局令(第5号)藏传佛教活佛转世管理办法 (dalam bahasa Tionghoa). Central People's Government of the People's Republic of China. n.d. Diakses tanggal May 4, 2014.