Pojok, Ponggok, Blitar
Pojok, Ponggok, Blitar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Timur | ||||
Kabupaten | Blitar | ||||
Kecamatan | Ponggok | ||||
Kode pos | 66153 | ||||
Kode Kemendagri | 35.05.06.2008 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | 4.155 (2003) | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Pojok adalah desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Indonesia.
Wilayahnya berbatasan dengan Desa Ponggok di Utara dan Barat, Desa Kawedusan di selatan, Desa Maliran di Timur.
Desa ini terletak di sebelah timur Gunung Pegat (sebenarnya bukit) yang masuk wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat. Gunung ini menjadi tempat pengungsian utama bagi warga desa sekitarnya jika terjadi letusan Gunung Api Kelud.
Desa Pojok memiliki ketinggian 167 meter di atas permukaan air laut.
Hasil pertanian yang utama di desa ini sekarang adalah buah Belimbing. Hampir semua tegal dan pekarangan warga ditanami pohon Belimbing, menggantikan kejayaan buah Nanas selama Orde Baru.
Di desa ini terdapat lapangan terbang petintis tetapi menjadi sengketa antara rakyat melawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Pada tahun 2011, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan pembangunan bandara internasional di lokasi tersebut yang dikemukakan saat melantik Herry Noegroho sebagai Bupati Blitar untuk periode kedua, 1 Februari 2011.
Gubernur menilai kondisi geografis Kabupaten Blitar yang luas sangat memenuhi syarat untuk didirikan bandara. Namun, gagasan itu tidak terlaksana karena ada penolakan dari militer.
Berikut ini rangkuman riwayat tanah secara sepihak dari TNI AU (kelak perlu ditambahkan riwayat tanah menurut versi rakyat).
Luas tanah yang menjadi sengketa berada di Desa Pojok mencapai 178.900 m² dan di Desa Ponggok mencapai 150.800 m². Secara keseluruhan seluas 329.700 m² terletak di titik koordinat 112º 06’ 10” E dan 8º 02’ 10” S.
Di dalam areal tanah terdapat fasilitas gedung yang saat ini digunakan untuk kantor Detasemen TNI Angkatan Udara, jalan, hellypad, perumahan dan tanah pertanian.
Berikut ini adalah riwayat tanah versi TNI AU (kelak perlu ditambahkan menurut versi penduduk).
Menurut situs resmi TNi AU, awalnya pada tahun 1935 Pemerintah Kolonial Belanda membangun Lapangan Terbang namun dalam kondisi 50%.
Sejak tahun 1945, Angkatan Udara RI telah menguasai tanah di Desa Pojok dan di Desa Ponggok seluas ± 329.700 M² pada saat pembentukan Barisan Keamanan Rakyat Angkatan Udara.
Pada zaman perang kemerdekaan tanah seluas ± 329.700 M² tersebut digunakan sebagai basis perjuangan/perang gerilya dengan segala fasilitasnya.
Oleh karena itu, sejak tanggal 26 April 1950 tanah di Desa Pojok dan Desa Ponggok seluas ± 329.700 M² merupakan tanah negara yang berasal dari tanah penguasaan Pemerintah Hindia Belanda c.q.
DVO (Departemen Van Oorlog) dan dilanjutkan Jepang yang direncanakan untuk lapangan terbang darurat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor: 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, tanah tersebut dinyatakan sebagai aset TNI AU untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara.
Kemudian pada tahun 1965 untuk menghindari penyalahgunaan atas tanah-tanah milik Angkatan Udara Republik Indonesia oleh orang-orang atau sekelompok warga yang tidak bertanggung jawab, maka Lanud Abdulrachman Saleh melakukan pengamanan terhadap tanah tersebut dengan menugaskan anggota TNI AU untuk merawat fasilitas pendukung penerbangan dan mengamankan asset tanah Desa Pojok dan Desa Ponggok Kabupaten Blitar.
Dalam rangka meningkatkan perekonomian warga sekitarnya, maka pada tahun 1971 Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan kegiatan pertanian dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Lanud Abdulrachman Saleh.
Pada tahun 1989 TNI Angkatan Udara sebagai pihak yang menguasai tanah negara melalui Lanud Abdulrachman Saleh mengajukan permohonan hak pakai kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar sesuai dengan prosedur.
Selanjutnya terbitlah pemberian Hak Pakai Nomor: 020/HP/35/93 tanggal 8 Januari 1993 atas tanah Pojok Ponggok seluas + 329.700 M2 atas nama Departemen Pertanahan dan Keamanan c.q. TNI Angkatan Udara Lanud Abdulrachman Saleh.
Pada tanggal 10 Agustus 1999, warga yang diwakili oleh Sdr. Daman dan Mardjuni Cs. menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan Kanwil Pertanahan Propinsi Jatim ke PTUN Surabaya. Dalam gugatan tersebut, dengan permohonan untuk membatalkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No 30/SKPT/IX/1992 dan 31/SKPT/IX/1992 tanggal 21 Agustus 1992, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jatim Surabaya Nomor: 020/HP/35/1993 tanggal 8 Januari 1993 tentang Pemberian Hak Pakai kepada TNI Angkatan Udara atas tanah yang terletak di Desa Pojok dan Ponggok Kec. Ponggok Kab. Blitar. Terhadap gugatan tersebut TNI AU melakukan gugatan intervensi.
Keputusan dari PTUN Surabaya yang dituangkan dalam keputusan Nomor: 90/G.TUN/1999/PTUN.Sby tanggal 6 Desember 1999 adalah menolak gugatan Sdr. Daman Cs. dan menerima gugatan intervensi TNI Angkatan Udara. Serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Nomor: 33/B/TUN/2000/PT. TUN SBY tanggal 28 Maret 2000 dengan putusan menerima permohonan banding dari Penggugat Asal/Para Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 90/G.TUN/1999/PTUN.SBY tanggal 13 Desember 1999 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan format amar putusannya dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Juli tahun 2000.
REFERENSI
http://kec-ponggok.blitarkab.go.id/
https://tni-au.mil.id/permasalahan-asset-tanah-di-desa-pojok-ponggok/
https://goo.gl/maps/aaBxipgY8ML2