Lompat ke isi

Rahasia jabatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Doctor consults with patient (7)

Rahasia jabatan adalah rahasia seseorang dalam pekerjaan/jabatannya sebagai pejabat struktural.[1] Dalam hal inilah profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai.[1] Misalnya rahasia jabatan dalam kedokteran adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural, sedangkan rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya (fungsional).[1] Kewajiban menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban moril yang sudah terjadi bahkan sejak zaman Hippokrates.[1] Untuk memperkokoh kedudukan rahasia jabatan dan pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan peraturan/undang-undang tentang rahasia jabatan.[1] Rahasia jabatan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1966, yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.[1] Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter.[1] Dokter berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau telah melakukan pengobatan.[1] Oleh karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien ini adalah suatu tanggung jawab moril, perihal rahasia jabatan ini juga diucapkan pada sumpah jabatan seorang dokter, juga oleh KODEKI.[1] Pada umumnya, saat menjalani pengobatan, seorang dokter akan bertanggung jawab kepada pasien.[1] Sehingga dokter yang bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan informasi medis apabila diperlukan.[1] Akan tetapi dalam kasus/keadaan tertentu, tugas memberikan informasi medis ini dapat juga disampaikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab.[1]

Rahasia jabatan juga dianggap penting pada profesi Pendeta.[2] Pendeta dalam melakukan konseling pastoral wajib menjaga rahasia dari jemaat yang melakukan percakapan konseling pastoral.[2] Ini yang membuat perkunjungan pastoral menjadi tidak mudah.[3] Gereja mengenal beberapa jenis pelawatan (perkunjungan pastoral): rutin, sakit, kedukaan, persiapan baptisan/sidi, persiapan perjamuan kudus, persiapan nikah, atestasi pindah, dan lain-lain.[3] Perkunjungan dilakukan oleh pendeta, penatua, ataupun jemaat biasa.[3] Akan tetapi, isi dari percakapan konseling merupakan rahasia jabatan yang sekali-kali tidak boleh dibukakan kepada orang yang tidak berkepentingan.[2] Sehingga hal ini memungkinkan bagi anggota-anggota jemaat atau penatua atau jemaat yang digembalakan untuk dapat mencurahkan isi hatinya tanpa takut akan disebarkan kepada khalayak ramai.[2] Apabila pendeta hendak meminta pertolongan dari orang lain mengenai masalah tersebut, maka haruslah terlebih dahulu meminta izin kepada jemaat yang melakukan konseling.[2] Kemudian dalam rangka mengajar umat secara keseluruhan, apabila hendak memakai contoh kasus, tidak boleh menyebutkan nama sebenarnya.[2] Dalam Gereja Katolik pun terdapat suatu sakramen (tanda) yaitu sakramen Tobat atau yang lebih dikenal sebagai pengakuan dosa. Dalam pengakuan dosa ini seorang Pastor/Romo akan mendengar segala kesalahan dari umatnya. Pastor/Romo secara tegas dan ketat dilarang untuk memberitahukan isi dari Pengakuan Dosa Umatnya.

Rahasia jabatan juga berlaku pada pekerjaan lain, misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).[4] Dalam Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa PNS wajib menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.[4] Akan tetapi, rahasia jabatan sedikit berbeda bila dalam pengadilan.[5] Dalam persidangan, kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu ditiadakan.[5] Misalnya, seorang notaris dalam persidangan, haruslah memberikan keterangan sejelas-jelasnya bila dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pajak.[5]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l Hanafiah, M. Jusuf & Amri Amir. 2008. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. -ed. 4- Jakarta: EGC.
  2. ^ a b c d e f Strom, Bons M. 1967. Apakah Penggembalaan Itu? Jakarta: BPK Gunung Mulia.
  3. ^ a b c Ismail, Andar. 2009. Selamat Bergereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
  4. ^ a b YLBHI. 2009. Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum -cet 2- Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  5. ^ a b c Pudyatmoko, Y. Sri. 2005. Pengadilan Pajak dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.