Risiko operasional
Risiko operasional oleh Basel II didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal. Risiko ini dapat berupa kegagalan SDM, prosedur, sistem, dan fasilitas, adanya kesalahan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai, bencana alam dan masalah eksternal lainnya. Walaupun risiko ini dapat diterapkan pada semua jenis organisasi bisnis, keterkaitan utamanya adalah pada bidang perbankan yang regulatornya bertanggung jawab untuk menciptakan pengamanan sebagai perlindungan terhadap kegagalan sistemik sistem perbankan dan ekonomi.
Definisi Basel II mencakup pula risiko hukum, tetapi mengecualikan risiko strategi, yaitu risiko kerugian karena buruknya keputusan strategis bisnis. Definisi ini juga mengecualikan risiko reputasi walaupun disadari bahwa suatu kerugian operasional yang cukup besar tetapi tidak fatal juga dapat memengaruhi reputasi dan dapat membawa dampak lanjutan pada keruntuhan bisnis dan kegagalan organisasi.