Lompat ke isi

Satyalancana Penegak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Satyalancana Penegak Sumber: www.setneg.ri.go.id

Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S.

Penerima Satyalancana Penegak

Referensi

(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula