Serikat Buruh Islam Indonesia
Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) didirikan pada 27 November 1948, oleh para anggota Partai Muslim Masyumi yang menyadari pentingnya sebuah gerakan serikat buruh di dalam bidang pengaruh partai.[1] SBII berafiliasi dengan Masyumi sebagai yang dinamakan anggota istimewa.[1] SBII mengklaim memiliki anggota sebanyak 275.000 pada tahun 1956.[1]
SBBI merupakan yang disebut Sentral yang mempersatukan, dengan rakyat jelata sebagai anggota langsung, dan mengarahkan mereka menurut suatu kebijakan persatuan dan taktik-taktik yang seragam.[1] Semua cabang SBII diberbagai pabrik, perkebunan, tambang, kantor, dan sebagainya, menggunakan nama SBII.[1] SBII Sentral mempunyai departemen-departemen khusus untuk berurusan dengan berbagai industri dan satuan-satuan ekonomi.[1]
Ketua SBII Sentral ialah Jusuf Wibisono, seorang pengacara yang juga seorang anggota Presidium Partai Masyumi, dan seorang bekas Menteri Keuangan.[1] Wakil ketuanya adalah Muhammad Dalyono, yang juga seorang pengacara.[1] Keanggotaan partai politik ini terdiri atas orang-perseorangan dan organisasi-organisasi Islam.[1] Program yang luar biasa yang dibuat SOBSI sejak 1954 menimbulkan suatu percepatan juga dalam kegiatan-kegiatan SBII.[1]
Keistimewan tentang lahirnya perserikatan buruh ini dapat dilihat sebagai buah yang tumbuh dari kancah perjuangan ideologi yang ada di Indonesia.[2] SBII memunculkan diri karena serikat buruh yang ada didominasi ideologi sosialisme.[2] Sedangkan ideologi SBII adalah Politik Islam.[2] Menurut SBII, di dalam memperjuangkan masyarakat yang sosialistis, dikehendaki sosialisme menurut keyakinan yang ditetapkan oleh itikad Islam.[2]
SBII mendapatkan gagasan-gagasan dan cita-citanya dari ajaran kitab suci al-Qur’an yang menyerukan kepada semua orang muslim untuk hidup dalam perdamaian dan mengejar penegakkan keadilan sosial.[1] Konferensi para ulama dan tokoh-tokoh serikat buruh, yang diselenggarakan pada tahun 1948, menjelang pendirian SBII menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan apapun di dalam al-Qur’an yang membahas perburuhan, tetapi bahwa terdapat beberapa indikasi dalam ayat-ayat dan tradisi Nabi Muhammad yang menunjukkan jalan untuk memecahkan masalah kaum pekerja.[1]
Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tidak berbeda dengan cara yang dilakukan organisasi yang ada.[2] Kejelasan ini dinyatakan dalam manifes SBII, bahwa “Siasat SBII tidak berbeda dengan siasat serikat buruh yang ada, dan oleh karenanya SBII bersedia bekerja sama dengan serikat-serikat buruh manapun dan tidak memperkosa dasar-dasar keislaman.[2]
Pada tahun 1957, SBII menjadi berafiliasi dengan International Confederation of Free Trade Unions (ICFTU).[1] SBII juga aktif mengadakan hubungan-hubungan dengan gerakan-gerakan serikat buruh di negeri-negeri muslim lainnya.[1]