Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Singkatan | KSBSI |
---|---|
Tujuan | Sosial, Ketenagakerjaan, Welfarestate |
Wilayah layanan | Indonesia |
Pendiri | Muchtar Pakpahan |
Ketua Umum | Johannes Dartha Pakpahan |
Sekretaris Jendral | Hendrik Hutagalung |
Situs web | http://www.sbsi.or.id |
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) adalah suatu serikat buruh dibentuk pada masa Orde Baru pada tanggal 25 April 1992 sebagai serikat buruh independen satu-satunya selain serikat buruh yang disetujui oleh negara, yaitu SPSI.[1][2] SBSI selama bertahun-tahun telah berkembang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.
Pada Kongres SBSI ke-4, serikat buruh ini kemudian menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dengan Rekson Silaban sebagai Ketua Umum. Akibat apa yang dipandang oleh Muchtar Pakpahan sebagai KSBSI yang telah menjadi serikat buruh kuning yang dekat dengan perusahaan dan pemerintah, bukan dengan para pekerja itu sendiri, ia meninggalkan organisasi tersebut dan mendirikan kembali SBSI. Meskipun ada upaya oleh Ketua Umum KSBSI untuk melarang SBSI menggunakan nama dan logo SBSI asli, Muchtar Pakpahan berhasil memenangkan kasus tersebut dengan melaporkan Rekson Silaban atas registrasi aset-aset tersebut atas namanya, meskipun ia bukan pendiri sebenarnya, dan berhasil mendapatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengakui dirinya sebagai pencipta aset tersebut. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil, Pakpahan mengajukan gugatan royalti terhadap KSBSI dan memaksa mereka untuk membayar royalti.[3]
Pada Kongres SBSI ke-6 pada bulan April 2018, SBSI sepakat berubah menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI, sementara KSBSI juga akhirnya mengganti namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia pada tahun yang sama, tepatnya pada tanggal 15 November 2018.[3]
Sejarah
Pada masa rezim orde baru, Presiden Soeharto hanya mengizinkan satu wadah saja bagi kelas buruh untuk berserikat yaitu SPSI. Seluruh serikat buruh independen yang dibentuk pada orde lama dipaksa unifikasi ke SPSI oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu Sudomo. Unifikasi tersebut dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya pada tahun 1972, SPSI berbentuk Federasi dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) yang kemudian pada tahun 1985 diunitaris menjadi wadah tunggal SPSI. Sejak unifikasi paksa seluruh serikat buruh independen ke dalam SPSI, SPSI berubah total menjadi mesin politik orde baru. Banyak pensiunan militer masuk dan menjadi pengurus di SPSI tingkat daerah. Hal ini menjadi latar belakang kekecewaan buruh di Indonesia.[4]
Pada tahun 1986, mulailah muncul banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diinisiasi aktivis buruh. LSM-LSM ini berinisiatif menjalankan tugas-tugas perlindungan dan advokasi terhadap buruh. Muchtar Pakpahan yang saat itu memimpin LSM Forum Adil Sejahtera (FAS) tercatat turut serta dan terbanyak melakukan advokasi perburuhan bahkan unjuk rasa.
Kemudian pada 25 April 1992 Muchtar Pakpahan, Abdurrahman Wahid, Rachmawati Soekarnoputri, Sabam Sirait, dan aktivis pergerakan lain yang berjumlah 107 orang menyelenggarakan pertemuan buruh nasional dalam rangka memperkenalkan wadah alternatif untuk perjuangan buruh dengan mendeklarasikan serikat buruh nasional independen pertama di Indonesia bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau disingkat SBSI.
Daftar Nama Pertemuan Buruh Nasional (25 April 1992)[5]
- Muchtar Pakpahan
- Jakobus Kamarlo
- Hendriko NK
- Flora Christina Hutajulu
- Hary Santoso
- Amat Kalib bin Kalip
- Irawady
- Diah
- Atun
- Bariah
- Susi
- Kristina
- Murniati
- Dani
- Yayuk
- Iwan
- Nani
- Andy Sianipar
- Aldentua Siringoringo
- Amor Tampubolon
- Nesri Junita Situmorang
- Sabam Sirait
- KH. Abdurahman Wahid
- Henry D.T
- Ahmad F.O
- Sarimin
- Ari Nuryanto
- A. Taufiq
- Titis Eddy Nuraini
- Pelikson Silitonga
- Bintara Manullang
- Sunarjo
- Aiip Raga Ismet
- Subayono
- T.Trenggono
- Sunarty
- Sofian Siregar
- Irma Hattu
- Helida Konstantia
- Totok Mardikanto
- Udin Suryawijaya
- Iiah Sukaesih
- Sri Trimurti
- Solikin
- Farida
- Saodah
- Pantas Nainggolan
- Nakamsyah
- Edy Rokhandi
- Tohap Simanungkalit
- Mitradidjaya Ch
- Iksan Aswin
- Usman Gumanti
- M.P Boris Nasution
- Ana
- Icung
- Miem
- Utami
- Santi
- Senny Handayani
- Acih
- Komariah H
- Yayuk
- Puswanto
- Agus G
- David SG Vella
- Pardomuan
- Maruli Siregar
- Vincent
- Foster H.N Hulu
- Suko Waluyo Mr
- Jhony Simorangkir
- Puspa Melati
- Acam
- Nurhasan
- Kusharyanto
- D. Pangaribuan
- Sinur Sinurat
- Wahyu Winarto
- Pramoedja
- Asmara Nababan
- Jono Sukardi
- K. Karnadi
- Wahyudin
- Anjar Purwoko
- Sukariyah
- Anik Yuliawati
- Sarmada
- Edi Ritonga
- Olda Rosita
- Siti Musdalifah
- Khusnul Zaini
- Marno
- Arnild FWinowatan
- Supriyadi
- Venje Areros
- Subrata
- Reno Ranti
- Rasmina Pakpahan
- Samsir Alam
- Ridwan Gultom
- Dulkasan
- Hotler Pakpahan
- Eduard P. Marpaung
- H. Tumimowor
- Bernard Nainggolan
- Rosintan Marpaung
Isu Dualisme
Dualisme dalam SBSI dimulai ketika Muchtar Pakpahan meninggalkan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) pada tanggal 2 Desember 2012, dan kemudian mendirikan kembali SBSI. Perbedaan ini muncul karena persepsi bahwa KSBSI yang ada saat itu telah menyimpang dari prinsip-prinsip awal KSBSI, berubah menjadi serikat yang berkompromi hanya melayani kepentingan dan keuntungan pribadi.[3]
Sembilan hari kemudian, pada tanggal 11 Desember 2012, DEN KSBSI mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, melarang Muchtar Pakpahan menggunakan logo dan simbol SBSI lama. Larangan ini datang setelah aset-aset ini terdaftar atas nama Rekson Silaban, meskipun dia bukan anggota pendiri.[3]
Sebagai respons, Muchtar Pakpahan melaporkan Rekson Silaban atas penyediaan informasi palsu yang telah mengakibatkan pendaftaran aset-aset ini atas namanya. Kemudian, Muchtar Pakpahan diakui sebagai pencipta logo SBSI, dan pendaftaran hak cipta Rekson Silaban dianulir. Meskipun banding diajukan oleh Rekson Silaban dan Edward Marpaung, semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung.[3]
Dalam tengah proses hukum yang berlanjut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 1 Mei 2015. Kesepakatan ini memungkinkan penggunaan logo, simbol, anthem, dan Tri Dharma SBSI untuk keperluan administrasi terkait organisasi. Namun, pada tanggal 12 November 2015, Presiden KSBSI, Mudhofir, secara sepihak mengakhiri kesepakatan perdamaian tersebut.[3]
Sadar akan sia-sia nya upaya perdamaian, Muchtar Pakpahan kemudian mengajukan gugatan royalti terhadap KSBSI. Gugatan tersebut menyatakan bahwa KSBSI harus membayar royalti sebesar IDR 13.714.966,86 per bulan, mulai dari Juli 2015 dan berlanjut sampai mereka menghentikan penggunaan aset SBSI. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.[3]
Meskipun upaya perdamaian sebelumnya berakhir dengan kegagalan, SBSI terus menjajaki upaya perdamaian dengan KSBSI. Pada tanggal 19 November 2018, akhirnya tercapai kesepakatan. Kesepakatan ini menentukan bahwa KSBSI setuju untuk mengubah namanya dan menghentikan penggunaan aset SBSI pada Kongres KSBSI ke-8. Sebagai gantinya, SBSI juga mengubah namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.[3]
Selama Kongres KSBSI ke-8 yang diselenggarakan pada Juni 2019, disepakati untuk mengubah nama organisasi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Meskipun terjadi perubahan, penggunaan singkatan KSBSI masih menimbulkan protes dari (K)SBSI.[3]
Karena upaya perdamaian sekali lagi terbukti tidak berhasil, Muchtar Pakpahan memulai beberapa gugatan terhadap KSBSI. Gugatan-gugatan ini termasuk tindakan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penunjukan Rekson Silaban sebagai anggota Dewan Pengawas yang mewakili pekerja/KSBSI, gugatan di PTUN terkait penunjukan Carlos Rajagukguk dan Ary Joko sebagai anggota Badan Kerjasama Tripartit Nasional untuk masa jabatan tiga tahun mulai tanggal 18 Februari 2020, dan gugatan yang menantang sebuah dekrit yang menunjuk Sunardi sebagai anggota Dewan Pengupahan Nasional dan Dedi Herdianto sebagai inspektur ketenagakerjaan, keduanya mewakili KSBSI.[3]
Daftar Pimpinan Nasional
Periode | Tahun | Ketua Umum | Sekretaris Jendral |
---|---|---|---|
Awal Dideklarasikan | 1992 | Muchtar Pakpahan | |
Deklarasi Kembali - Penyelematan Organisasi | 2012 - 2014 | Muchtar Pakpahan | Raswan Suryana |
Kongres V | 2014 - 2018 | Muchtar Pakpahan | Andi Naja FP Paraga |
Kongres VI | 2018 - 2019 | Muchtar Pakpahan | Bambang Hermanto |
2019 - 2021 | Vindra Whindalis | ||
2021 | Hendrik Hutagalung | ||
Kongres VII | 2021 - sekarang | Johannes Dartha Pakpahan | Hendrik Hutagalung |
Federasi & Afiliasi KSBSI
Federasi KSBSI:
Dalam pengorganisasiannya, SBSI kini telah berkembang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari sejumlah federasi, yaitu:[6]
- Federasi Industri, Kimia, Energi, dan Pertambangan (FIKEP)
- Federasi Pertanian, Perkebunan, Perkayuan, dan Konstruksi (FPPPK)
- Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata (FTNP)
- Federasi Pegawai dan Aparatur Sipil Negara (FPASN)
- Federasi Bank, Keuangan, dan Niaga (FBKN)
- Federasi Media, Informatika, dan Grafika (FMIG)
Afiliasi KSBSI:
Beberapa organisasi serikat buruh yang dibentuk secara mandiri yang menyatakan berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) adalah:
- Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Riau (FSBSI Riau)
- Federasi Serikat Buruh Lampung (FSBL)
- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992)
- Federasi Makanan, Minuman, dan Industri (FM2I)
- Serikat Pekerja Prodia (SP Prodia)
- Serikat Pekerja BCA Bersatu (SP BCA Bersatu)
- Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Industri (FSPM2i)
Lihat pula
Referensi
- ^ "Trade Union Development Projects Directory". projects.ituc-csi.org. Diakses tanggal 2023-10-06.
- ^ "Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI)". Diakses tanggal 2023-10-06.
- ^ a b c d e f g h i j Sabinus (2020-09-12). "PERISTIWA HUKUM (KONFEDERASI)SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA VS KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA". SBSI News. Diakses tanggal 2023-10-06.
- ^ "Tentang Kami – SBSI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-12.
- ^ "AD/ART – SBSI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-14.
- ^ "SBSI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-12.