Lompat ke isi

Soerjadi (hakim)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Soerjadi
Potret Soerjadi sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-3
Masa jabatan
21 Juni 1966 – Agustus 1968 [butuh rujukan]
Ditunjuk olehSoekarno
Informasi pribadi
Pekerjaanhakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Soerjadi, S.H. adalah Ketua Mahkamah Agung sejak Juni 1966 sampai Agustus 1968. Dilahirkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada tanggal 13 Januari 1911. Beliau wafat di Jakarta, 25 September 1997, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pada masanya Soerjadi harus menerima kenyataan bahwa ada beberapa hakim yang berencana terjun ke dunia politik dan berkiprah sebagai anggota Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS). Ia pun mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam suatu DOR atau (Dewan) Pemerintahan di Pusat dan Daerah.

Dalam SEMA itu, Soerjadi memberi pilihan kepada hakim-hakim tersebut untuk tetap menjadi hakim atau berkiprah jalur politik. Istilah yang digunakan dalam SEMA itu adalah menerima pengangkatan 'menjalankan kewajiban negara'. Bila hakim tersebut memilih opsi ini, maka ia harus melewati Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan MA, lalu mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk diberhentikan dari pekerjaannya selama 'menjalankan kewajiban negara' itu.

Di era ini, Soerjadi juga harus menghadapi fakta kedudukan para hakim atau Ketua Pengadilan yang menjadi penasihat hukum Panca Tunggal, tim penasihat Presiden Soekarno. Dalam SEMA yang dikeluarkannya, ia menyatakan hakim-hakim itu tak perlu mundur dari jabatannya sebagai hakim. Mereka hanya diinstruksikan tidak surut serta memecahkan masalah dalam Panca Tunggal dan/atau memberikan nasihat hukum mengenai sesuatu masalah yang dapat diperkirakan akan menjadi perkara di muka pengadilan.

Pada 1966, Soerjadi mengeluarkan SEMA yang mengharuskan hakim menggunakan toga dalam persidangan. SEMA ini merupakan aspirasi dari para hakim yang merasa toga merupakan salah satu alat yang bisa menambah suasana khidmat dalam sidang-sidang pengadilan. Di luar sidang, hakim tetap mengenakan pakaian seragam yang kala itu ditetapkan oleh Panitia Perencanaan Pemakaian Seragam yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.

Soerjadi paling anti MA dimasuki golongan tertentu yaitu ABRI dan orang non hakim.[1]

Presiden RI ke-dua, Soeharto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Soerjadi SH pada tanggal 7 Agustus 1995.

Rujukan

  1. ^ Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Wirjono Prodjodikoro
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1966–1968
Diteruskan oleh:
R. Soebekti