Lompat ke isi

Sumber hukum internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
  4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

Catatan kaki

  1. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice, United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 18 September 2016. 

Bacaan lanjut

  • Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).