Lompat ke isi

Undang-Undang Dawes

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Undang-Undang Dawes 1887 yang diloloskan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1887 adalah undang-undang yang memberi wewenang kepada Presiden Amerika Serikat untuk mensurvei tanah penduduk asli Amerika dan membagi-baginya untuk individu-individu Indian. Mereka yang menerima pembagian tersebut dan hidup terpisah dari sukunya akan memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat. Undang-Undang ini diamendemen pada tahun 1891, dan kemudian diamendemen lagi pada tahun 1906 oleh Undang-Undang Burke.

Undang-undang ini dinamai dari pembuatnya, Senator Henry Laurens Dawes dari Massachusetts. Tujuan Undang-Undang Dawes adalah untuk mendorong proses asimilasi budaya penduduk asli Amerika. Kepemilikan tanah oleh individu seperti orang-orang Eropa-Amerika dianggap sebagai langkah penting karena akan memecah ikatan kesukuan. Dalam undang-undang ini juga terdapat "kelebihan" tanah setelah pembagian yang dapat dijual kepada orang-orang Amerika yang bukan penduduk asli.

Undang-Undang Dawes berdampak buruk terhadap penduduk asli Amerika karena mengakhiri kepemilikan properti bersama.[1] Tanah yang dimiliki oleh penduduk asli Amerika berkurang dari 138 juta are (560.000 km2) pada tahun 1887 menjadi 48 juta are (190.000 km2) pada tahun 1934.[2]

Pada 18 Juni 1934, pemerintahan Franklin D. Roosevelt menggantikan undang-undang ini dengan Undang-Undang Reorganisasi Indian yang mengakhiri pembagian tanah, melancarkan program "New Deal" untuk penduduk asli Amerika, dan mengembalikan hak mereka untuk berkumpul kembali dengan suku mereka dan membentuk pemerintahan mereka sendiri.[3]

Catatan kaki

Pranala luar