Lompat ke isi

WNI keturunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Istilah Non pribumi, orang keturunan atau WNI keturunan sebenarnya memiliki arti "warganegara Indonesia yang memiliki orang tua yang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu WNI keturunan Tionghoa, Arab, India atau Eropa.

Pada era Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.

Lihat pula