Cikadu, Cibitung, Pandeglang
Cikadu | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Pandeglang | ||||
Kecamatan | Cibitung | ||||
Kode pos | 42287[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.01.27.2004 | ||||
Luas | 13,19 km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Cikadu adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Indonesia.
Definisi
[sunting | sunting sumber]Di wilayah desa Cikadu terdapat sepuluh kampung, diantaranya adalah kampung Cikadu, kampung Gadog, kampung Mekarsari, kampung Cikarae dll (tambahkan). Diantara sepuluh kampung tersebut hanya ada dua kampung yang memiliki pengaruh kuat yakni kampung Gadog dan kampung Cikadu.
Kampung Cikadu adalah kampung dimana terletak kantor desa Cikadu. Kampung yang jauh lebih terbuka karena tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai guru sekolah atau orang berpendidikan.
Kampung Gadog adalah kampung yang mana kampung tersebut terdapat pesantren tradisional yang sangat fanatik terhadap Islam. Pesantren-pesantren tersebut masih milik satu keluarga.
Di kampung Gadog terdapat peninggalan zaman megalitikum berupa batu persegi panjang berukuran sekitar 2 meter yang terdapat disekitar sungai dekat kantor Kua Cibitung. Batu tersebut sayangnya sedikit demi sedikit sudah tidak ada dan hanya tersisa beberapa saja di sungai dan pinggiran sungai. Letak batu persegi panjang berada di atas tanah milik Bapak Abdullah. Menurut warga banyak batu megalitikum yang di hancurkan menjadi berkeping-keping untuk di jual untuk pembangunan jalan dan lain sebagainya.
Sebelumnya terdapat batu satangtung atau batu berdiri yang merupakan simbol sebuah pintu yang di gambarkan dalam wangsit Siliwangi sebagai sebuah gapura atau pintu bagi seorang yang datang jauh untuk membangun desa.
Di kampung Gadog juga terdapat pertambangan emas tradisional milik aki Iyas yang terletak di seberang sungai rumah bapak Abdullah. Ada sekitar 3 lubang tambang emas yang digali pada pinggiran sungai dan mulai produksi sejak 2017 atas izin bapak Abdullah selaku pemilik tanah dan tokoh masyarakat nomor satu di kampung Gadog tersebut.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan