Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
http://www.kemsos.go.id

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.[1]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2018-04-30. 

2. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120