KawalMenteri.org
KawalMenteri.org | |
---|---|
URL | www |
Tipe | Urun daya |
Bersifat komersial? | Tidak |
Pendaftaran | Terbuka - publik dengan menggunakan akun Facebook & Google+ |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Pembuat | Desain situs oleh: - Oki Suryowahono - Fanny Surjana - Borrys Hasian (KM ver 2.0) Coding oleh: - Dhi Aurrahman - Khairul Anshar |
Berdiri sejak | 17 Agustus 2014 |
Status | Aktif |
KawalMenteri.org adalah situs independen yang bertujuan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif mengusulkan dan menilai para calon menteri yang akan duduk di kabinet.[1] Situs ini diluncurkan oleh para penggiat cyber untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-69 pada tanggal 17 Agustus 2014.[2] Sebagaimana situs KawalPemilu.org yang telah lebih dulu diluncurkan, platform situs ini juga mengetengahkan urun daya. Platform tersebut diperlukan untuk memfasilitasi arus baru demokrasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di Indonesia.[1][3] Masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya tentang siapa-siapa yang pantas menduduki jabatan suatu menteri beserta alasannya.
Tujuan jangka pendek situs kawalmenteri.org adalah mengusulkan, memberikan pendapat, dan menilai/rating bakal calon Kementerian dan calon Menteri yang bersangkutan. Kegiatan mengusulkan, memberikan pendapat, dan menilai sebagaimana dimaksud dilindungi oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.[4] Lebih jelas lagi tercantum dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,[5] dimana dalam pasal 96 disebutkan bahwa:
"Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui: rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja; sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi."
— UU No. 12 thn 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 96 (a) 1-2.
Oleh sebab itu KawalMenteri diperlukan untuk memfasilitasi arus baru demokrasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sehingga memungkinkan adanya penyampaian langsung pendapat dan penilaian publik terhadap para pejabat publik, dalam hal ini kinerja menteri dan kementeriannya. Sebelum itu, pendapat dan penilaian public juga disampaikan terkait para bakal calon Menteri yang dianggap layak untuk menjadi Menteri pada Kabinet Pemerintahan Periode 2014-2019. Pada dasarnya gagasan KawalMenteri adalah forum interaksi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Indonesia. Namun demikian, mengingat platform web yang dipilih, maka diperlukan beberapa pos yang berperan dalam KawalMenteri ini, seperti tim IT, tim pos kementerian, narasumber, humas dan tentu saja para pengguna yang berpastisipasi aktif mengusulkan nama calon danmemberikan penilaian melalui kolom komentar yang ada pada situs.
Kode sumber dari situs ini dapat diunduh pada situs Github.com.
Mockups
[sunting | sunting sumber]Mockup awal situs
KawalMenteri 1.0
[sunting | sunting sumber]Keterangan gambar:
Gambar pertama adalah tampilan situs KM pada saat pertama kali di publish tangal 17 Agustus 2014, sementara pada gambar kedua adalah tampilan situs KM saat closing versi 1.0 untuk selanjutnya masuk ke versi 2.0.
Infografik
[sunting | sunting sumber]Setiap minggu sejak awal di rilis ke publik, KM menampilkan infografik hasil capaian penilaian dari publik mengenai calon menteri maupun usulan kementerian baru secara transparan, dimana komentar dan penilaian publik disajikan secara transparan. Berikut beberapa infografik tersebut.
-
Info grafis 1
rilis 26 September 2014 -
Info grafis 2
rilis 1 September 2014
Publikasi
[sunting | sunting sumber]Publikasi keberadaan situs Kawal Menteri gencar dilakukan sejak pertama kali situs tersebut dirilis ke publik guna menjaring partisipasi publik dalam pengusulan calon menteri maupun usulan kementerian baru pada kabinet baru 2014-2019. Beberapa media online telah meliput pemberitaan seputar situs Kawal Menteri ini diantaranya Tempo, Kompas,[1] Detik dan beberapa lainnya. Juga beberapa media televisi seperti KompasTV dan BeritasatuTV meliput situs Kawal Menteri guna melibatkan secara aktif pastisipasi publik. Selain itu tim admin juga aktif melakukan pendekatan melalui wawancara langsung, salah satunya melalui media radio Sindo TriJaya FM maupun wawancara online lewat media live chat di halaman facebook Beritasatu.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Nistanto, Reska K. Hidayat, Wicak, ed. "Pilih dan Awasi Menteri lewat "KawalMenteri.org"". Kompas.com. Diakses tanggal 18 Agustus 2014.
KawalMenteri yang memiliki alamat www.kawalmenteri.org tersebut merupakan website yang mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif mengusulkan dan menilai para calon menteri yang terbaik.
- ^ "Merdeka.com, Setelah kawalpemilu.org, warga bisa berperan di kawalmenteri.org". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-19. Diakses tanggal 18 Agustus 2014.
Dalam cuitan terakhirnya, akun ini menuliskan, mereka baru akan merekam setiap penilaian dan komentar yang masuk per tanggal 17 Agustus 2014.
- ^ "Intisari-Online.com, kawalmenteri.org dan kabinetrakyat.org, Tempat Masyarakat Ajukan Calon Menteri di Kabinet Jokowi-JK". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 18 Agustus 2014.
Sementara kawalmenteri.org, dalam keterangan yang termuat di situsnya, menyatakan mereka berupaya memfasilitasi sebuah sistem demokrasi yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
- ^ "DPR.go.id, Undang-Undang Dasar 1945". Diakses tanggal 9 Oktober 2014.
Bab IX A (Amendemen II UUD 1945) tentang Hak Asasi Manusia
[pranala nonaktif permanen]
Pasal 28E, ayat 2: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Pasal 28E, ayat 3: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat."
Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Pasal 28G ayat 1: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." - ^ "Setneg.go.id, Undang-Undang No. 12 tahun 2011" (PDF). Diakses tanggal 9 Oktober 2014.