Makanan Tabu bagi Masyarakat Jeneponto
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Makanan tabu bagi masyarakat Jeneponto (salah satu daerah di Sulawesi Selatan) adalah suatu larangan dalam mengonsumsi makanan tertentu karena ada beberapa ancaman atau hukuman kepada masyarakat yang mengonsumsinya. Dalam ancaman ini, ada kekuatan supranatural dan mistik yang akan menghukum mereka yang melanggar aturan ini. Dasar dari kebiasaan pangan dicirikan dalam suatu sistem nilai seseorang dalam memilih makanan yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Sukandar, Dadang (2007-03-11). "MAKANAN TABU DI JENEPONTO SULAWESI SELATAN". Jurnal Gizi dan Pangan (dalam bahasa Inggris). 2 (1): 42–46. doi:10.25182/jgp.2007.2.1.42-46. ISSN 2407-0920.