Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintah India 1919

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Pemerintah India 1919 (9 & 10 Geo. 5 c. 101) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. UU tersebut mengesahkan perluasan keterlibatan orang India dalam pemerintahan India. UU tersebut memberikan reformasi yang direkomendasikan dalam laporan Sekretaris Negara India, Edwin Montagu, dan Viceroy, Frederic Thesiger. UU tersebut berlaku sepanjang sepuluh tahun, dari 1919 sampai 1929. UU tersebut mewakili akhir despotisme benevolen dan dimulainya indung pemerintahan bertanggung jawab di India.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]