Undang-Undang Pemerintah India 1919
Tampilan
Undang-Undang Pemerintah India 1919 (9 & 10 Geo. 5 c. 101) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. UU tersebut mengesahkan perluasan keterlibatan orang India dalam pemerintahan India. UU tersebut memberikan reformasi yang direkomendasikan dalam laporan Sekretaris Negara India, Edwin Montagu, dan Viceroy, Frederic Thesiger. UU tersebut berlaku sepanjang sepuluh tahun, dari 1919 sampai 1929. UU tersebut mewakili akhir despotisme benevolen dan dimulainya indung pemerintahan bertanggung jawab di India.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Curtis, Lionel (1920). Papers Relating to the Application of the Principle of Dyarchy to the Government of India. Oxford: The Clarendon Press. lxi, 606 pp.:folded map ; 23 cm. Bib ID 2514830.
- "India: World War I and its aftermath". Encyclopædia Britannica Online. United Kingdom: Encyclopædia Britannica, Inc. 2009. Diakses tanggal 11-08-2009.