Ahmad Yamani
Tampilan
Ahmad Yamani | |
---|---|
Lahir | 8 Maret 1945 Birayang, Kalimantan Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Lambung Mangkurat STIH IBLAM, Depok |
Pekerjaan | Hakim Agung MA |
H. Ahmad Yamani, S.H., M.H. (lahir 8 Maret 1945) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia mulai menjadi hakim agung pada 18 Februari 2010 setelah mengantongi 39 suara anggota Komisi III DPR RI.[1]
Pada 11 Desember 2012, ia diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba.[2]
Ia merupakan hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).[3]
Pendidikan
[sunting | sunting sumber]- Program S-1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 1979
- Magister Hukum STIH IBLAM, Depok, 2003
Karier
[sunting | sunting sumber]- Hakim Pengadilan Negeri Amuntai
- Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru
- Ketua Pengadilan Negeri Slawi
- Ketua Pengadilan Negeri Batam
- Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado
- Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Tahun 2009, Hakim Agung Yamani Mengaku Miliki Kekayaan Rp 1 Miliar news.detik.com
- ^ Hakim Agung Diberhentikan Terkait Pemalsuan Berkas Kasus voaindonesia.com
- ^ Ahmad Yamani, Hakim Agung Pertama di Indonesia yang Dipecat news.detik.com
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Inggris)Disgraced judge is fired thejakartapost.com