Barangmamase, Galesong Selatan, Takalar
Tampilan
Barangmamase | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kabupaten | Takalar | ||||
Kecamatan | Galesong Selatan | ||||
Kode pos | 92254 | ||||
Kode Kemendagri | 73.05.05.2012 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Barangmamase adalah desa di kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Pemekaran
[sunting | sunting sumber]Desa Barangmamase merupakan salah satu desa di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.[1] Sebagian wilayah Desa Barangmamase telah dimekarkan menjadi Desa Popo. Pemekeran wilayah ini melalui Pasal 4 pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006. Sebelum dimekarkan, wilayah Desa Barangmamase meliputi Dusun Popo, Dusun Bontoa, Dusun Terang-Terang, Dusun Kanite, Dusun Barangmamase, Dusun Untia dan Dusun Popoloe. Setelah dimekarkan, wilayah Desa Barangmamase tinggal 3 dusun yaitu Dusun Barangmamase, Dusun Untia dan Dusun Popoloe. Sementara4 dusun lainnya membentuk Desa Popo.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Wilayah Yuridiksi". Pengadilan Negeri Takalar. Diakses tanggal 1 April 2023.
- ^ Bupati Takalar (19 Juni 2006). "Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Kalenna Bontongape, Desa Pattinoang, esa Popo Kecamatan Galesong Selatan dan Desa Parangbaddo Kecamatan Polongbangkeng Utara" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Takalar: Pemerintah Kabupaten Takalar. hlm. 4–5.