Lompat ke isi

Belalang menurut Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Belalang menurut Islam adalah salah satu jenis hewan yang memiliki bangkai yang halal untuk dimakan. Penyebutan belalang terdapat pada dua ayat di dalam Al-Qur'an berkaitan dengan azab.

Penyebutan

[sunting | sunting sumber]

Belalang disebutkan dalam Al-Qur'an pada dua ayat yakni Surah Al-A'raf ayat 133 dan Surah Al-Qamar ayat 7. Pada Surah Al-A'raf ayat 133, belalang dikisahkan sebagai salah satu bukti yang dikirimkan kepada kaum pendosa yang menyombongkan diri. Sedangkan pada Surah Al-Qamar ayat 7, belalang yang beterbangan dijadikan perumpamaan kondisi manusia yang keluar dari kuburan dengan pandangan menunduk.[1] Kondisi ini merupakan bentuk kehinaan yang terjadi pada hari kiamat bagi para orang kafir dari Suku Quraisy yang telah mendustakan mukjizat yang Allah berikan kepada Muhammad serta musuh-musuh Muhammad lainnya.[2]

Bangkai belalang halal untuk dimakan karena tidak termasuk najis.[3] Penghalalan memakan bangkai belalang disampaikan dalam hadis yang menyebutkan dua jenis bangkai. Satu jenis bangkai lainnya ialah ikan.[4] Kehalalan bangkai belalang merupakan bentuk pengecualian dari ayat Al-Qur'an yang secara umum menyatakan keharaman bangkai.[5] Ayat ini ialah Surah Al-Ma'idah ayat 3.[6] Bangkai belalang menjadi halal karena adanya sunnah dengan sifat khusus yang mengecualikan ayat pengharaman bangkai yang bersifat umum.[7] Pengecualian dari kaidah umum juga berlaku pada belalang dalam hal penyembelihan. Belalang dikecualikan kewajiban atas penyembelihannya.[8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Mansur, Syafi’in (2015). Badrudin, ed. Menyingkap Fenomena Kehidupan Binatang dalam Al-Qur’an (PDF). Serang: Penerbit A-Empat. hlm. 33. ISBN 978-602-0846-13-2. 
  2. ^ Tahrir. "Uji Analisis Alat Ukur Penelitian Khusyuk: Makna Khusyuk dalam Pendekatan Semantik dan Tematik". Dalam Reza, I. F., Setiawan, K. C., dan Hadinata, E. O. Bunga Rampai: Integrasi Psikologi Islam (PDF). hlm. 173. 
  3. ^ Hambali, Muhammad (2017). Panduan Muslim Kaffah: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 46. ISBN 978-602-407-185-1. 
  4. ^ Darmalaksana, Wahyudin (2022). Hukum Islam: Suatu Tinjauan Filosofis. Bandung: Sentra Publikasi Indonesia. hlm. 104. 
  5. ^ Kurniawati, Eka (2022). Rohani, ed. Agama Islam dalam Pandangan Al-Qur`an dan Sains (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 78–79. ISBN 978-623-372-046-5. 
  6. ^ Tarigan, A. A., dkk. Nurhayati, ed. Al-Qur'an dan Kesehatan Masyarakat Perspektif Integratif (PDF). Jakarta: Kencana. hlm. 101. ISBN 978-623-218-715-3. 
  7. ^ Marzuki (2017). Pratama, Aditya, ed. Pengantar Hukum Islam: Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Penerbit Ombak. hlm. 96. ISBN 978-602-7544-98-7. 
  8. ^ Hamzani, Achmad Irwan (2015). Nasiruddin, ed. Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia (PDF). Brebes: Penerbit Diya Media Group. hlm. 30.