Peta Kampus Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang Institut Teknologi Bandung) yang dicuplik dari Peta Bandung keluaran Februari 1946. Walaupun skalanya kurang akurat, peta ini dapat memberikan gambaran situasi masa itu. Bangunan dengan simbol kotak hitam dari sisi kiri atas ke bawah adalah Laboratorium Fisika-Bosscha, Waterloopkundig Laboratorium I, dua gedung Teknik Sipil, dan Aula Barat; Sebelah kanan dari bawah ke atas adalah Aula Timur, gedung kuliah LFM, dua gedung hulpgebouwen, Chemisch-physisch wegenlaboratorium, proefbaan/jalur uji, Laboratorium Technische Hygiëne en Assaineering, Centraal Electrisch Laboratorium, satu gedung laboratorium teknik kimia, Waterloopkundig Laboratorium II. Pada sayap barat-utara kampus terdapat sekitar tujuh gedung yang kemungkinan merupakan barak dan kantor militer. Mengingat pasukan AFNEI baru masuk ke Bandung menjelang akhir tahun 1945, sedangkan foto udara untuk peta ini diambil bulan Desember 1945, artinya ketujuh bangunan tersebut sudah ada sebelumnya, bisa dibangun Jepang (1942-1945), namun besar kemungkinan bahwa gedung-gedung ini dibangun oleh pasukan ABDACOM sekitar tahun 1941-1942 menjelang jatuhnya Hindia Belanda. Beberapa gedung masih eksis hingga tahun 1970an-1990an di antaranya Gedung "Barrac"/Teknik Industri dan Gedung Departemen Matematika.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 60
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
{{Information | description = Peta Kampus ''Technische Hoogeschool te Bandoeng'' (sekarang Institut Teknologi Bandung) yang dicuplik dari Peta Bandung keluaran Februari 1946.</br>Walaupun skalanya kurang akurat, peta ini dapat memberikan gambaran si...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.