Lompat ke isi

Fadly Nurzal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Fadly Nurzal
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 2014 – 29 Juni 2018
Pengganti
Lukman Hakim Hasibuan
Sebelum
Daerah pemilihanSumatera Utara III
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Masa jabatan
2004–2014
Informasi pribadi
Lahir27 Maret 1972 (umur 52)
Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Indonesia
Partai politikPPP
Suami/istriLilia Widyastuti
Anak3
AlmamaterIAIN Sumatera Utara
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Fadly Nurzal, S.Ag. (lahir 27 Maret 1972) adalah seorang politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari 2014 hingga penahanannya pada 2018 mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III. Fadly merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan dan semasa di DPR-RI ia duduk di Komisi IV.

Pada 29 Juni 2018, ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersangka menerima suap oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.[1]

Riwayat hidup

[sunting | sunting sumber]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Fadly Nurzal lahir di Tanjung Balai, Asahan. Kedua orang tua dan Kakeknya juga merupakan politikus.

Riwayat pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  • SD Negeri 5 Tanjung Balai (1984)
  • SMP Negeri Sijambi (1987)
  • YPMI (1987)
  • Ponpes Modren Darul Ulum (1990)
  • IAIN Sumatera Utara (1996)

Riwayat pekerjaan

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]


  1. ^ Fatmawati, Nur (2018-06-29). "KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo". Detik.com.