Lompat ke isi

Fransiskus Xaverius Sudjasmin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Fransiskus Xaverius Sudjasmin
Informasi pribadi
Lahir(1943-08-26)26 Agustus 1943
Salatiga
Meninggal22 Januari 2021(2021-01-22) (umur 77)[1]
Jakarta, Indonesia
AlmamaterAkademi Militer Nasional (1964)
PekerjaanTentara
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1964–1997
Pangkat Letnan Jenderal TNI
NRP19726
SatuanInfanteri
PenghargaanBintang Dharma
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Yudha Dharma Nararya
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Fransiskus Xaverius Sudjasmin (26 Agustus 1943 – 22 Januari 2021) adalah seorang Purnawirawan TNI-AD yang terahkir berdinas militer menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.[2][3] ia merupakan salah satu Perwira TNI yang berjasa dalam memberantas PKI.[4] FX. Sudjasmin, lulusan Akademi Militer Nasional tahun 1964 ini berpengalaman dalam bidang infanteri.

Karier Militer

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Putra, Erik Purnama (22 Januari 2021). "Wakil KSAD Periode 1995-1997 Letjen FX Sudjasmin Wafat". Republika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-05. Diakses tanggal 22 Januari 2021. 
  2. ^ ""Letnan Jenderal TNI FX Sudjasmin"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-22. Diakses tanggal 2016-10-18. 
  3. ^ ""Letjen TNI FX Sudjasmin yang menyerahkan jabatan"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-25. Diakses tanggal 2016-10-18. 
  4. ^ ""Perwira2 TNI Yg Berjasa Angkatan thn 64-65"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-18. Diakses tanggal 2016-10-18. 
  5. ^ "Brigjen TNI F.X. Sudjasmin Kasdam VIII/Trikora". Mimbar Kekaryaan ABRI. Jakarta: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Staf Karyawan. XIX (225): 71. September 1989. ISSN 0125-9067. 
  6. ^ "Brigjen TNI F.X. SUdjasmin Pangdam II/Sriwijaya". Mimbar Kekaryaan ABRI. Jakarta: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Staf Karyawan. XXII (259): 70. Juli 1992. ISSN 0125-9067.