Pasal karet
Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas.[1] Di Indonesia, pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama, undang-undang lalu lintas[2] dan UU ITE,[3] sementara rancangan undang-undang yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pasal santet, penghinaan terhadap presiden,[3] Perppu Ormas,[4] dan RUU Permusikan.[5]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pasal karet sendiri sudah ada sejak zaman Hindia Belanda yang memuat Buku II Kejahatan Bab II tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan adaptasi dari peraturan pemerintah Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda.[3] Dalam bahasa Belanda, pasal penghinaan tersebut disebut sebagai haatzaai artikelen (ujaran kebencian).[6] Meskipun demikian, pasal itu sendiri sudah dihapuskan sejak 4 Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-07. Diakses tanggal 2018-01-07.
- ^ https://tirto.id/pasal-karet-di-larangan-dengar-musik-dan-merokok-saat-berkendara-cFBA
- ^ a b c d https://tirto.id/bahaya-laten-pasal-karet-b5pJ
- ^ http://nasional.kompas.com/read/2017/10/04/13270141/pan-sebut-banyak-pasal-karet-di-perppu-ormas
- ^ https://nasional.tempo.co/read/1171927/empat-poin-kritik-ruu-permusikan-dari-koalisi-nasional?page_num=3
- ^ http://www.beritasatu.com/nasional/429967-pakar-pasal-karet-seharusnya-tak-diperlukan-lagi.html