Lompat ke isi

Rencana cadangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rencana cadangan adalah rencana yang dirancang untuk hasil selain dari rencana biasa (yang diharapkan).[1]

Ini sering digunakan untuk manajemen risiko untuk risiko luar biasa yang, meskipun tidak mungkin, akan memiliki konsekuensi bencana. Rencana darurat sering kali dibuat oleh pemerintah atau bisnis. Misalnya, banyak karyawan perusahaan yang bepergian bersama dengan pesawat yang jatuh, menewaskan semua penumpangnya. Perusahaan bisa sangat tegang atau bahkan hancur karena kerugian seperti itu. Oleh karena itu, banyak perusahaan memiliki prosedur yang harus diikuti jika terjadi bencana seperti itu. Rencana tersebut juga dapat mencakup kebijakan tetap untuk mengurangi potensi dampak bencana, seperti mewajibkan karyawan untuk melakukan perjalanan secara terpisah atau membatasi jumlah karyawan di satu pesawat.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Definition in the websters dictionary". Merriam-webster.com. Diakses tanggal 2014-01-19. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]