Wates, Kediri
Wates | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Timur | ||||
Kabupaten | Kediri | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Drs. Ec. H. Puji Hermano, S.H., M.Si. | ||||
Populasi | |||||
• Total | 77,769 (2.012) jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 35.06.06 | ||||
Kode BPS | 3506070 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 18 | ||||
|
Wates adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.[1]
Kondisi geografis
[sunting | sunting sumber]Batas Wilayah:
Utara | Kecamatan Gurah dan Kecamatan Plosoklaten |
Timur | Kecamatan Ngancar |
Selatan | Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Ngancar |
Barat | Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Kecamatan Kandat |
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Asal usul nama Wates tidak lepas dari cerita asal usul Gunung Kelud, yaitu pengkhianatan cinta seorang Putri dari Kerajaan Kediri bernama Dewi Kilisuci terhadap Lembu Suro, yang berakhir dengan sumpah Lembu Sora sebelum mati terkubur di sumur yang digalinya saat mengikuti sayembara Dewi Kilisuci. Isi sumpah tersebut adalah "Ó Yo, wong Kediri mbesuk bakal pethuk piwalesku sing makaping kaping yoiku. Kediri bakal dadi kali, Blitar dadi latar, Tulungagung bakal dadi Kedung". Artinya: O Ya, orang Kediri besok akan mendapatkan balasanku yang sangat besar, Kediri akan menjadi sungai, Blitar akan jadi halaman (tanah yang rata dari bangunan akibat tersapu bencana Gunung Kelud) dan Tulungagung akan menjadi Danau. Untuk mengantisipasi hal itu, Dewi Kilisuci menetapkan hutan di bagian barat Gunung Kelud sebagai "wates" (batas), agar jiakalau Gunung Kelud meletus lavanya tidak sampai atau mengalir ke Kerajaan Kediri. Daerah batas tersebut setelah dihuni oleh masyarakat saat ini, dinamakan Wates yang artinya batas.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Pembagian administratif
[sunting | sunting sumber]Wates terdiri dari 18 desa yaitu:
- Desa Wates
- Desa Wonorejo
- Desa Tawang
- Desa Segaran
- Desa Duwet
- Desa Tunge
- Desa Janti
- Desa Pagu
- Desa Pojok
- Desa Gadungan
- Desa Joho
- Desa Plaosan
- Desa Sidomulyo
- Desa Sumberagung
- Desa Tempurejo
- Desa Jajar
- Desa Silir
- Desa Karanganyar
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]