Lompat ke isi

Ahli waris tetap

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ahli waris tetap adalah seseorang ahli waris takhta yang kedudukannya tidak bisa digeser secara hukum dengan kelahiran orang lain. Hal ini berbeda dengan ahli waris sementara yang kedudukannya dapat digeser bila lahir orang lain yang dipandang lebih pantas menjadi ahli waris.

Ahli waris tetap dapat disamakan dengan putra mahkota (putri mahkota untuk wanita). Setiap negara memiliki gelar khusus untuk putra mahkota, seperti Pangeran Orange di Belanda, Pangeran Asturias di Spanyol, atau Pangeran Wales di Britania Raya dan negara-negara Persemakmuran. Di Prancis, gelarnya adalah le Dauphin. Lihat pangeran mahkota untuk contoh selengkapnya.

Pewarisan

[sunting | sunting sumber]

Ahli waris tetap adalah seseorang ahli waris takhta yang kedudukannya tidak bisa digeser secara hukum dengan kelahiran orang lain

Penggolongan ahli waris menjadi ahli waris sementara dan ahli waris tetap didasarkan pada hukum negara yang berlaku. Misalnya, suatu kerajaan menetapkan hukum bahwa keturunan raja yang akan menjadi ahli waris, dengan perincian bahwa putra tertua raja yang akan menjadi ahli waris tetap. Bila raja sama sekali belum memiliki keturunan, maka saudara raja dipandang menjadi ahli waris sementara. Dia akan menjadi raja yang baru jika raja yang lama mangkat tanpa meninggalkan keturunan. Namun bila misalkan raja memiliki seorang putri, maka kedudukan saudara raja sebagai ahli waris sementara akan digantikan putri raja tersebut. Meski begitu, putri raja ini juga berstatus sebagai ahli waris sementara, karena kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan bila raja memiliki seorang putra.

Meski kedudukannya tidak bisa digeser dengan kelahiran orang lain, bukan berarti ahli waris tetap adalah kedudukan yang sama sekali tidak tergoyahkan. Ahli waris tetap dapat dibatalkan kedudukannya sebagai ahli waris biasanya lantaran pelanggaran hukum berat yang dilakukan sang ahli waris

Ahli waris tetap versus ahli waris sementara

[sunting | sunting sumber]
Saat-saat sebelum Istana Kekaisaran di Jepang menunggu penampilan Pangeran Mahkota Hirohito untuk proklamasi pengakuan resminya sebagai ahli waris tahta untuk Tahta Kekaisaran JepangNew York Times, 1916.

Dalam sistem warisan yang diatur oleh beberapa bentuk primogenitur, seorang ahli waris tetap diidentifikasi dengan gampang sebagai orang yang berada pada urutan pertama dalam garis suksesi. Sebaliknya, ahli waris sementara dapat selalu "muncul" dalam suksesi menurut kelahiran seseorang yang lebih dekat dalam esensi hukum (menurut bentuk primogenitur) dengan pemegang gelar saat ini.

Contoh terjelas terjadi dalam kasus seorang pemegang gelar yang tidak memiliki anak. Jika suatu waktu ia menghasikan anak, mereka (penentu pemegang gelar) mengangkat kerabat yang lebih "jauh" (saudara atau mungkin sepupu atau keponakan pemegang gelar) menjadi ahli waris presumtif.

Beberapa sistem hukum selalu menggunakan kelahiran ketimbang usia atau kesehatan. Dalam siklus semacam itu, dalam esensi praktik, seseorang dapat menjadi ahli waris tahta namun tetap secara hukum terdiri dari ahli waris presumtif. Contohnya, saat Ratu Victoria menggantikan pamannya Raja William IV, penulisan proklamasinya ditulis sebagai berikut:

"...menyelamatkan hak-hak masalah manapun dari Yang Mulia Raja William IV, yang lahir dari permaisuri Yang Mulia."[1]

Hal ini menyediakan kemungkinan bahwa istri William, Adelaide dari Saxe-Meiningen, yang sedang hamil pada saat kematian suaminya, saat melahirkan anak anumerta, tanpa memandang jenis kelaminnya, akan menggantikan Victoria dari tahta.[2] Adelaide berusia 44 pada masa itu, sehingga kehamilan tampaknya tidak memungkinkan.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ bahasa Inggris: "...saving the rights of any issue of his late Majesty King William IV, which may be born of his late Majesty's consort."
  2. ^ Proclamations of Accessions of British Sovereigns (1547-1952)