Hambatan non-tarif
Hambatan non-tarif, atau Non-Tariff Barriers (NTB), dalam bisnis internasional adalah tindakan oleh suatu negara yang secara terselubung ditujukan untuk menghalangi masuknya barang impor melalui berbagai kebijakan yang bukan tarif bea masuk tanpa melibatkan pengenaan tarif atau bea masuk
NTB disebut terselubung (hidden) atau tak tampak (invisible), karena sifat yang tidak kentara (non-trans-parant) dan mempersulit masuknya barang kedalam negara yang melakukan NTB itu. Menurut sistem klasifikasi yang dirincikan UNCTAD (United Nations Conference on Trade And Development), NTB terdiri atas tiga jenis.
Tindakan kebijaksanaan perdagangan yang terutama diarahkan untuk melindungi pemasok impor yang bersaing terhadap pesaing asing, atau untuk memberi bantuan kepada para eksportir dalam usaha-usaha perluasan pasaran luar negeri/asingTindakan kebijakan perdagangan meliputi:
[sunting | sunting sumber]- Tindakan yang dilakukan melalui hambatan kuantitatif dalam perdagangan terdiri atas: (a) kuota impor yang dikelola secara global termasuk yang tidak dispesifikasi; (b) lisensi (licencing) sebagai siasat pembatasan; (c) pembatasan ekspor yang bersifat sukarela yang dikenakan oleh rekan dagang secara bilateral dan multilateral; (d) larangan impor dalam bentuk embargo dan selekstif menurut negara asl; (e) perdagangan hanya olh perusahaan negara yang meniasakan peranan asing/luar; (f) peraturan domestik tentang isi dan pencamuran bahan (mixing).
- Tindakan yang terutama dilakukan melalui kebijakan harga pokok dan harga terdiri atas: (a) pengenaan bea variable atau beban tambahan bea atas impor, termasuk penentuan patokan harga minimum; (b) syarat uang muka (advanced deposit); (c) pembatasan kredit atau sejenis atas impor; (d) keringanan pajak bagi indudtri yang menyaingi impor (import-competing industry); (e) pemberian subsidi langsung atau tak langsung pada industri yang menyaingi impor, termasuk keringanan syarat kredit; (f) biaya transpor dalam negeri yang diskriminatoris.
Tindakan yang dilakukan secara insidental (dari waktu ke waktu) dengan maksud untuk membatasi impor atau menstimulasi ekspor
[sunting | sunting sumber]Tindakan insidental ini meliputi:
- Tindakan yang dilakukan melalui pembatasan kuantitatif atas perdagangan seperti pembatasan pemanfaatan media komunikasi (iklan) dan pembatasan kuantitatif atas upaya pemasaran.
- Tindakan yang dilakukan melalui harga pokok harga terdiri atas: (a) peraturan tentang kemasan dan pemasangan label/artikel, termasuk peraturan tentang 'tanda negara asal' (mark of origin); (b) peraturan tentang syarat kesehatan dan sanitasi serta standar mutu; (c) peraturan standar keselamatan industri; (d) praktik penyelesaian bea masuh, prosedur penilaian dan praktik, yang bertalian dengan penyelesaian tersebut; (e) prosedure klasifikasi bea masuk dan praktik yang berkaitan dengan prosedur tersebut.
Tindakan yang secara konsisten
[sunting | sunting sumber]Penerapannya tidak secara terang-terangan, dengan maksud untuk melindungi industri domestik, tetapi yang dengan sendirinya mempunyai dampak pada sektor perdagangan. Dalam sidang-sidang GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), kebanyakan tindakan NTB termasuk sebagai daerah "kelabu" (gray area), yang berarti bahwa NTB adalah tidak konsisten dengan keterikatan negara pada persetujuan GATT. Yang paling sering dipakai dewasa ini adalah tindakan pembatasan ekspor secara sukarela (Voluntary Export Restraint = VER). Sesungguhnya VER adalah mahal bagi negara yang menerapkannya untuk membatasi impor. Sekalipun mahal banyak pemerintah lebih menyukai VER untuk melegimitasi instrumen GATT.
Tindakan NTB yang dilakukan hampir semua negara merupakan tindakan proteksionistis dan lebih dilandasi pertimbangan kepentingan perlindungan industri domestik. Inflasi yang tinggi, kelemahan ekonomi, dan anjloknya nilai tukar mata uang merupakan sumber proteksionisme. Langkah-langkah usaha pembatasan NTB belum menunjukkan hasil konkret dan hal ini merupakan perkembangan yang tidak menggembirakan bagi kebanyakan negara terutara dunia ketiga.[1]