Lompat ke isi

Konvensi Britania-Utsmaniyah 1913

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta dengan batas lingkaran merah dan hijau menurut konvensi Britania-Utsmaniyah 1913

Konvensi Britania-Utsmaniyah 1913 (29 Juli 1913) adalah perjanjian antara Gerbang Agung Kesultanan Utsmaniyah dan Pemerintah Britania Raya yang menetapkan batas-batas kekuasaan hukum Utsmaniyah di kawasan Teluk Persia sehubungan dengan Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Shatt al-‘Arab. Perjanjian ini telah ditandatangani, tetapi tidak pernah diratifikasi. Dampak jangka panjang dari perjanjian tersebut adalah status Kuwait, dasar kemerdekaan resmi, dan perbatasan Kuwait modern didirikan.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Perundingan tidak resmi bermula pada 29 Juli 1911 dalam nota Britania yang dikirim kepada pemerintah Utsmaniyah. Pada saat ini, tampaknya ujung jalur kereta api Baghdad berada di Kuwait.[1] Kuwait telah berada di bawah penadbiran Utsmaniyah sejak 1871. Pada tahun 1875, ia dimasukkan ke dalam Vilayet Basra, tetapi kebanyakan kekuasaan Utsmaniyah bersifat pada nama saja. Walaupun wilayah syekh kini berada di bawah kekuasaan hukum kekaisaran, tidak ada pejabat Utsmaniyah yang ditempatkan di Kuwait.[2] Pengaruh terhadap Kuwait sangat penting bagi kebijakan luar negeri Britania di Teluk Parsi berkaitan dengan perniagaan dan kepentingan strategis mengenai India.

Bagi Britania, perluasan jalur kereta api lebih lanjut berarti perluasan pengaruh Utsmaniyah lebih lanjut dan penadbiran saat ini yang telah diperkuat oleh rezim “Turk Muda”, yang ingin membangun kembali kendali yang berhasil guna atas kekaisarannya di bagian selatan Kuwait.[3] Kemungkinan yang lebih buruk lagi ialah pelanggaran batas kekuasaan Eropa yang lain. Dalam nota yang diusulkan, Britania berusaha mengatur perjanjian status Quo 1901, dengan penyempurnaan tambahan definisi yang jelas mengenai Kuwait untuk keuntungan Britania.[4]

Walaupun adakalanya menemui jalan buntu, perundingan yang disampaikan melalui nota-nota terus berlanjut secara quid pro quo, saat Britania diuntungkan. Sekiranya Utsmaniyah menerima status otonom Kuwait dan mengajukan perbatasan, Britania harus menerima kekuasaan sultan Utsmaniyah. Sebagai gantinya, pulau-pulau utara Warba dan Bubiyan harus diperuntukkan kepada Kuwait, dan sebagainya.[5] Pengaruh Istanbul yang memudar di Teluk memaksanya membuat konsesi tanpa banyak keuntungan sebagai imbalannya. Kesultanan Utsmaniyah telah mengalami sejumlah kemunduran dalam beberapa dasawarsa terakhir karena beberapa provinsinya mencapai kemerdekaan, beberapa wilayahnya diserobot oleh negara-negara lain, atau banyak kalah dalam konflik dan karena alasan politik dalaman mungkin tampak penting mempertahankan Kuwait sebagai bagian dari kekaisaran, walaupun hanya secara simbolis. Utsmaniyah juga merasa bahwa membuat perjanjian ini akan memastikan dukungan Britania pada isu-isu lain yang lebih mendesak, seperti menangani penyerbuan oleh kekuatan Eropa yang lain dan berbagai konflik di bagian lain Kesultanan Utsmaniyah. Selanjutnya, tekanan Britania menyebabkan Utsmaniyah meninggalkan usulan perpanjangan jalur kereta api ke Kuwait dan memilih terminal Basra sebagai penggantinya.[6] Rencana untuk terminal Basra menciptakan serangkaian tuntutan atas nama Britania, termasuk penolakan Utsmaniyah terhadap Qatar, dan menggambarkan peranannya di perairan Teluk Parsi yang lebih luas. Britania ingin menyelesaikan perjanjian dengan Syekh Qatar Jasim al-Thani mengenai lalu lintas senjata ilegal dan perdamaian maritim, dan juga berusaha membangun dominasinya di Teluk secara resmi. Pada 6 Mei 1913, Britania dan Kesultanan Utsmaniyah memulai kompromi dan Konvensi Britania-Utsmaniyah ditandatangani pada 29 Juli 1913, tepat dua tahun setelah nota pertama.

Bukan ratifikasi

[sunting | sunting sumber]

Konvensi Britania-Utsmaniyah hanyalah bagian dari proses tawar-menawar yang lebih luas dan berbagai kerumitan persaingan kepentingan komersial Eropa di daerah tersebut menghalangi ratifikasinya. Rusia, Prancis, dan Jerman (dan kemudian Italia) juga telah menekan pemerintah Utsmaniyah untuk mendapat konsesi jalur kereta api. Ratifikasi semakin diperumit oleh fakta bahwa sebagian besar kekuatan sendiri terlibat dalam perundingan antara dua pihak dengan kesultanan Utsmaniyah, seperti yang telah dilakukan Britania dengan konvensi ini. Selain itu, upaya untuk mendapat konsesi minyak dari pemerintah Utsmaniyah menambah kerumitan susunan-susunan komersial. Akhirnya, Utsmaniyah dan Britania muncul sebagai musuh dalam beberapa bulan setelah Konvensi Britania-Utsmaniyah 1913, karena pecahnya Perang Dunia I mengurangkan harapan yang tersisa untuk ratifikasi.[7]

Persyaratan

[sunting | sunting sumber]

I. Kuwait

[sunting | sunting sumber]

Bagian I konvensi tersebut terdiri dari sepuluh pasal tentang status Kuwait, dan perbatasan wilayahnya. Ini termasuk ketentuan yang bertentangan, ketika Britania mengakui Kuwait sebagai subdaerah provinsi otonomi (kaza) Kesultanan Utsmaniyah dalam zona hijau yang digambar dan berjanji untuk tidak mendirikan negara lindungan atau naungan (protektorat), sementara Kesultanan Utsmaniyah mengakui kesahihan perjanjian yang telah membuat Kuwait menjadi negara naungan (protektorat) Britania kecuali dengan namanya dan mengakui Kuwait sebagai entitas merdeka dalam zona merah yang digambar.

Menurut perjanjian tersebut, Kuwait merupakan “suatu kaza otonom Kesultanan Utsmaniyah,” dengan demikian mengakui Syekh Mubarak al-Sabah sebagai pemerintah Kuwait, serta kaymakam (gubernur daerah Utsmaniyah) (Pasal 1). Kuwait terdaftar seperti itu karena penafsiran Utsmaniyah dan Britania mengenai “kedaulatan” dan “kekuasaan sultan” berbeda dalam buram tandingan mereka sehingga kedua istilah dihilangkan dalam buram akhir.[8]

Oleh karena ini adalah kaza "otonom", pemerintah Utsmaniyah setuju untuk tidak mencampuri urusan Kuwait, “termasuk masalah pewarisan, dan dari penadbiran, serta pendudukan atau tindakan ketentaraan apa pun.” Ini juga memungkinkan penggunaan Bendera Kesultanan Utsmaniyah dengan pilihan untuk menuliskan kata “Kuwait” di atasnya (Pasal 2).

Perjanjian tersebut juga mengenal pasti wilayah-wilayah Kuwait sebagai dua wilayah yang berlainan, yang dibatasi dengan warna merah dan hijau pada peta yang dilampirkan pada konvensi tersebut. Garis merah, seperti yang biasa disebut, membatasi wilayah tempat syekh memiliki “otonomi penadbiran penuh.” Wilayah dibentuk oleh “setengah lingkaran dengan kota Kuwayt di bagian tengah, Khawr al-Zubayr di ujung utara, dan al-Qurrayin di ujung selatan” (Pasal 5). Ini juga termasuk pulau Warba dan Bubiyan di sekitarnya, yang merupakan titik tawar-menawar utama bagi Britania yang memandang pos-pos Utsmaniyah di pulau-pulau tersebut sebagai ancaman.[9]

Garis hijau menentukan wilayah tempat Syekh Kuwait akan menjalankan hak-hak seorang kaymakam Utsmaniyah. Suku-suku yang berada di wilayah tersebut “diakui dalam wilayah tanggungan (dependensi) Syekh Kuwait,”. Sebagai kaymakam, ia diminta untuk mengumpulkan upeti (Pasal 6). Pentingnya garis hijau adalah bahwa garis tersebut menjadi dasar bagi perbatasan yang sudah mapan di Kuwait modern untuk pertama kalinya:[10]

Garis perbatasan bermula di pantai, di muara Khor al-Zubair di bagian barat laut dan langsung melintasi di bagian selatan Umm-Qasr, Safwan, dan Jabla Sanam, sedemikian rupa sehingga bertolak ke vilayet Basrah, lokasi-lokasi ini, dan sumurnya. Setelah mencapai al-Batin, berlanjut ke arah barat daya sampai Hafr-al-Batin, dan kemudian bertolak di sisi yang sama dengan Kuwayt. Dari titik itu, jalur yang dimaksud menuju ke tenggara ke sumur-sumur di al-Safah, al-Garaa, al-Haba, al-Warbah, dan Antaa, mencapai laut dekat Jabal Munifa (Pasal 7).

Ketentuan utama yang lain, dan salah satu yang diminta Utsmaniyah ialah perisytiharan Britania bahwa tidak ada negara lindungan (protektorat) yang akan didirikan di atas Kuwait (Pasal 4). Namun, pemerintah Utsmaniyah mengakui kesahihan Perjanjian Britania-Kuwait 1899, dan perjanjian tahun 1900 dan 1904, ketika Kuwait telah berjanji untuk tidak terlibat dalam perdagangan senjata atau mengizinkan kuasa lain untuk mendirikan kantor pos, seperti konsesi tanah yang dibuat oleh Syekh kepada pemerintah Britania (Pasal 3).

Ketentuan yang lebih kecil ditambahkan pada konvensi tersebut, yang mencakup hak-hak Syekh atas harta benda atau properti pribadinya di vilayet Basra (Pasal 9) dan ekstradisi (Pasal 10).

II. Qatar & III. Bahrain

[sunting | sunting sumber]

Bagian II dan III masing-masing merupakan ketentuan untuk Qatar dan Bahrain. Inti perundingan adalah status Qatar dan Bahrain, dan Britania menekan pemerintah Utsmaniyah untuk membatalkan tuntutannya terhadap keduanya. Jika pemerintah Utsmaniyah mempertahankan kedaulatan atas Qatar dan Bahrain yang akan memungkinkannya memiliki hak untuk tetap campur tangan dalam masalah-masalah Teluk, tempat Britania ingin mempertahankan monopoli.[11]

Utsmaniyah bersedia melepaskan semua tuntutan (klaim) atas Bahrain, ketika keduanya tidak pernah mampu mempertahankan apa pun kecuali peran simbolis, tetapi bukan Qatar. Mengenai masalah kedaulatan, Utsmaniyah berpendapat bahwa kekaisaran selalu menjalankan kedaulatan yang berhasil guna atas semenanjung dan tidak dapat membenarkan pengabaian wilayah yang tidak pernah ditinggalkannya secara resmi.[12] Namun, di bawah tekanan yang cukup besar, ia membatalkan tuntutan keduanya (Pasal 11 & 13)[13] dan garis biru ditetapkan untuk menentukan batas wilayah kekuasaan hukum Utsmaniyah. Gatis ini memisahkan sanjak Najd Utsmaniyah dari Qatar. Garis biru bermula beberapa mil di bagian selatan Zaknuniya (yang termasuk di dalam sanjak), langsung ke selatan hingga Rub' al-Khali (Pasal 11). Perjanjian tersebut tidak menyebutkan bahwa Zaknuniya akan menjadi bagian Sanjak Najd sebagai imbalan atas pertimbangan Utsmaniyah sebesar £1,000 yang dibayarkan kepada Syekh Bahrain melalui pemerintah Britania.[14]

Berkenaan dengan Bahrain, Utsmaniyah menolak segala tuntutan (klaim) selama Britania menyatakan tidak ada maksud menyerobotnya (Pasal 13) dan tidak menuntut hak-hak kapitulasi untuk para subjek Syekh Bahrain (dilindungi oleh Konsul Britannic Majesty's) yang tinggal di Kesultanan Utsmaniyah (Pasal 15).

IV. Teluk Parsi

[sunting | sunting sumber]

Langkah terakhir untuk memastikan dominasinya atas teluk Parsi ialah meresmikan kebijakan Britania di Teluk. Oleh karena itu, "untuk perlindungan kepentingan khususnya...di perairan bebas Teluk Persia dan di perbatasan kepunyaan Syekh bebas dari selatan al-Qatar hingga samudra Hindia,” Britania dapat terus melakukan tindakan berikut, seperti pada masa lampau (Pasal 16):

(a) Pemeruman, pencahayaan mercusuar, penempatan pelampung, uji coba
(b) Polisi maritim
(c) Langkah karantina
  1. ^ The original concession granted to the Baghdad Railway Company, dominated by Deutsche Bank, was an extension from Konya to Baghdad.
  2. ^ David H. Finnie, Shifting Lines in the Sand: Kuwait’s Elusive Frontier with Iraq, (Cambridge: Harvard University Press, 1992), 7.
  3. ^ Briton Cooper Busch, Britain and the Persian Gulf, 1894-1914, (Berkeley: University of California Press,1967), 308, and 319.
  4. ^ Finnie, 32.
  5. ^ Busch, 321.
  6. ^ Feroz Ahman, “A Note on the International Status of Kuwait before November 1914,” International Journal of Middle East Studies, Vol. 21, No. 1 (Feb., 1992), 184.
  7. ^ Wilkinson, 61, 66, and 96.
  8. ^ Busch, 337.
  9. ^ Busch, 338; Also, it is important to note that later on Warba and Bubiyan would become very important in the context of the modern history of the Persian Gulf with regard to Saddam Hussein’s 1990 invasion of Kuwait.
  10. ^ Finnie, 35.
  11. ^ Busch, 330.
  12. ^ John C. Wilkinson, Arabia’s Frontiers: The Story of Britain’s Boundary Drawing in the Desert, London: I.B. Taurus & Co Ltd, 1991, 91-92.
  13. ^ Britain had always refused to recognize any Ottoman authority in the Qatar Peninsula outside a de facto presence in Doha. The settlement of tribal groups outside of Doha, notably Zubara, sanctioned by the Ottoman kaymakam and Sheikh of Bahrain, Wasim, was often used as an excuse for British intervention in local affairs. Britain also used the suppression of piracy near the peninsula as an excuse to hold the Ottomans responsible for attacks, and later on as an excuse for domination in the Gulf (Wilkinson, 78-79).
  14. ^ Wilkinson, 63.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Anscombe, Frederick F. The Ottoman Gulf: the creation of Kuwait, Saudi Arabia, and Qatar New York: Columbia University Press, 1997.
  • Kelly, J.B. Eastern Arabian Frontiers New York: Frederick A Praeger, 1964.
  • Kelly, J.B. Sovereignty and Jurisdiction in Eastern Arabia International Affairs (Royal Institute of International Affairs) 34.4 (1958): 16–24.
  • Hurewitz, J.C., ed. The Middle East and North Africa in World Politics: A Documentary Record, 2nd edn. Vol. 1: European Expansion, 1535–1914. New Haven: Yale University Press, 1975, pp. 567–570.
  • Schofield, Richard. Kuwait and Iraq: Historical and Territorial Disputes. London: Chatham House, 1991.
  • Slot, B.J. Mubarak al-Sabah: Founder of Modern Kuwait 1896-1915. Arabian Publishing Ltd, 2005.

Bacaan lanjut

[sunting | sunting sumber]

Tallon, James N. "Allies and Adversaries: Anglo-Ottoman Boundary Negotiation in the Middle East, 1906–1914" in Justin Q. Olmsted Britain in the Islamic World Imperial and Post-Imperial Connections London: Palgrave, 2019, p.89-105.

Templat:Perjanjian Utsmaniyah