Lompat ke isi

Sulistyowati Irianto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. (lahir 1 Desember 1960) adalah Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan seorang antropolog feminis yang telah banyak melakukan penelitian dan penerbitan buku yang terkait dengan isu "hukum dan masyarakat", dan "keadilan bagi perempuan" di Indonesia. Sulis dinobatkan sebagai Guru Besar di bidang Antropologi Hukum oleh Fakultas Hukum, Universitas Indonesia pada tahun 2008.[1] Jabatan terakhir Sulis adalah Ketua Program Pasca Sarjana UI periode 2013-2016,[2] dan saat ini adalah Ketua Bidang Studi "Hukum, Masyarakat dan Pembangunan", Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Sulis adalah seorang Sarjana Ilmu Sosial dan Politik, juruan Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada. Lulus tahun 1985, Sulis memutuskan untuk berpindah haluan dari Administrasi Publik yang telah dipelajari selama lima tahun ke Sebuah bidang yang benar-benar baru yaitu Antropologi Hukum.[3] Keterlibatan Sulis dengan Antropologi Hukum dimulai dengan kegemarannya melakukan surat-menyurat sejak zaman muda. Sulis muda mengirimkan surat kepada sejumlah tokoh yang ia kagumi. Beberapa di antara mereka adalah ahli Antropologi dari Universitas Indonesia (UI) Prof Koentjaraningrat dan Prof TO Ihromi, serta ahli Sosiologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Pujiwati Sajogyo. Kepada mereka, selain menyatakan kekagumannya, Sulis juga mengutarakan niat ingin menjadi dosen. Gayung bersambut, Prof Sajogyo sedang membutuhkan asisten. Peluang itu langsung disabet Sulis, meski tidak berlangsung lama.

Sulis meraih gelar Master Antropologi Hukum dari Universitas Indonesia (disingkat UI) dan Universitas Leiden, Belanda pada tahun 1989.[1] Pada tahun 2000, Sulis menyelesaikan studi Doktor di bidang Antropologi Hukum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Saat ini Sulis mengajar di Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (disingkat PTIK). Sejak tahun 1987, Sulis telah memperoleh berbagai beasiswa, fellowship internasional dan penghargaan ilmiah. Sulis juga telah melakukan 16 riset, menghasilkan lebih dari 20 buku, dan banyak publikasi termasuk publikasi internasional sejak tahun 1989.[1]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Sulis menerima penghargaan Cendekiawan Bededikasi dari Harian Umum Kompas pada tahun 2014 bersama dengan Prof Dr Eko Budihardjo, Sulastomo, Franz Magnis Suseno dan Radhar Panca Dahana. Sulis merupakan satu-satunya perempuan peraih penghargaan tersebut.[1] Sulis juga memperoleh Soetandyo Wignjosoebroto Award dari Universitas Airlangga pada tahun 2015. Kemudian Ia memperoleh Humanity Award dari Sandya Institute, International Forum for Peace and Human Rights 2019 yang dilangsungkan di Erasmus Huis, the Netherlands Embassy Jakarta.

Antropologi Hukum di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Setelah menyelesaikan pendidikan Master dari Belanda, Sulis diminta membantu proses persiapan pengadaan mata kuliah baru bernama Antropologi Hukum oleh Prof. TO Ihromi. Pada waktu itu, UI dicanangkan sebagai perguruan tinggi pertama yang memperkenalkan mata kuliah Antropologi Hukum. Dalam proses persiapan, Sulis membantu Prof Ihromi mengidentifikasi keberadaan mata kuliah Antropologi Hukum di seluruh Indonesia. Salah satu caranya dengan mengirimkan kuesioner ke sekitar 50 dekan fakultas hukum se-Indonesia untuk menanyakan apakah di sana terdapat mata kuliah Antropologi Hukum. Bagi Sulis, Antropologi Hukum sangat penting karena dapat berperan menyeimbangkan antara keadilan hukum dengan keadilan sosial. Selama ini, dua jenis keadilan ini sering kali berseberangan. Menurut Sulis, Antropologi Hukum bermanfaat untuk memperluas pandangan dan pertimbangan penegak hukum dalam pengangan berbagai kasus terkait hukum dan adat. Prof. Koentjaraningrat dan Prof. TO Ihromi merupakan tokoh yang menjadi inspirasi Sulis untuk memperjuangkan mata kuliah Antropologi Hukum di Indonesia sejak tahun 1992 [3]

Pemikiran Sulis mengenai Masyarakat Adat dan Kenusantaraan menyoroti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dari beragam nation” lain yang kecil, tua, dan berbasis kesukubangsaan . Konsistensi hukum, identitas hukum, hak sipil dan jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat mutlak untuk dipenuhi sebagai wujud pemenuhan hak dasar Negara kepada Warga Negara . Secara khusus Sulis menyuarakan agar hendaknya para penegak hukum bersikap sebagai negarawan dan memanusiakan manusia ketika berhadapan dengan masyarakat adat dan perempuan. Antropologi Hukum secara khusus menggagas penghargaan terhadap keragaman adat dan budaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari persatuan sebuah Negara.[4]

Sulis dipercaya menjadi Anggota Board dari the International Commission on Legal Pluralism (sejak 2006) dan ikut mendirikan the Asian Initiative on Legal Pluralism (sejak 2004), dan anggota board the Convention Watch Working Group, Universitas Indonesia (sejak 1994)

Sulis secara konsisten memilih tema gender dan hukum sebagai topik skripsi dan tesis nya. “Batak Women and Social Security in 1980-s: A Study on Social Security with Legal Anthropological perspective” merupakan judul tesis yang ditulis Sulis untuk memperoleh gelar Master Antropologi Hukum dari Universitas Leiden. Selanjutnya, disertasinya di Universitas Indonesia adalah tentang "Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum: Studi tentang Perempuan Batak Toba dalam Sengketa Waris (tahun 2000). Penelitian pos doktoralnya adalah tentang "Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan", dalam rangka kerjasama dengan Van Vollenhoven Institute, Leiden Law School dan KNAW (2009-20011). Keahlian Sulis dalam isu-isu gender dan hukum telah diakui berbagai kalangan.[3]

Sulis menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Gender Universitas Indonesia pada tahun 2002 hingga 2010.[3] Pernah menjabat sebagai ketua Program Pascasarjana Antropologi, FISIP UI (2009-2011), dan Ketua Program Pascasarjana Multidisiplin Universitas Indonesia (2013-2016). Saat ini Sulis aktif menjadi pakar "Antropologi Hukum", "Socio-Legal Studies", dan "Hukum dan Gender" di lembaga yang sama.[5]