Amertha Buana, Selat, Karangasem
8°25′38″S 115°29′00″E / 8.427191°S 115.483335°E
Amertha Buana | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Bali | ||||
Kabupaten | Karangasem | ||||
Kecamatan | Selat | ||||
Kode pos | 80862 | ||||
Kode Kemendagri | 51.07.07.2008 | ||||
Luas | 4,50 km²[1] | ||||
Jumlah penduduk | 3.584 jiwa (2016)[1] 3.101 jiwa (2010)[2] | ||||
Kepadatan | 689 jiwa/km²(2010) | ||||
Jumlah KK | 1.001 KK[3] | ||||
|
Amertha Buana adalah desa yang berada di kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia.[4]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2001, Desa Amerta Bhuana masih merupakan satu kesatuan dalam wilayah Desa Selat, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa serta dilandasi pula ketentuan pasal 93 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.
Perbekel Desa Selat (I Wayan Suara Arsana) dan Kaur Pembangunan Desa Selat (I Ketut Raka) selaku pemrakarsa bersama Kepala Dusun yang menjabat saat itu di 4 banjar dinas yaitu Banjar Dinas Muntig (I Wayan Sarwi), Abiantiing (I Wayan Sudana), Tegeh (I Wayan Sudarman) dan Sukaluwih (I Wayan Kerti) mengumpulkan tokoh–tokoh masyarakat untuk mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan desa. Setelah hasil pembahasan dengan tokoh masyarakat maka disepakati untuk pemekaran desa Selat menjadi dua dengan ditinjau dari segi wilayah cukup luas dan jumlah penduduk sangat padat, sehingga dibagi menjadi desa Selat Induk bagian selatan dan desa pemekaran bagian utara. Hasil pertemuan tersebut diajukan ke Desa Selat induk mohon persetujuan, dengan berbagai kajian dan pertimbangan maka desa Selat memberikan persetujuan.
Wilayah Desa Pemekaran ini terdiri dari 4 Banjar Dinas. Tokoh dan para sesepuh masyarakat I Wayan Lipur (Sukaluwih), I Nengah Puspa (Abiantiing ), I Nengah Sikiarta (Sukaluwih) kembali mengadakan musyawarah dalam rangka pembuatan nama Desa Pemekaran, telah disepakati beserta arti dari nama tersebut yaitu Amerta artinya: Kebahagiaan yang tidak pernah berhenti (sirna) dan Bhuana artinya: alam semesta (Bumi).
Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem/Bapak Bupati Karangasem menyetujui menjadi Desa Persiapan pada tanggal 20 Nopember 2006. Pemerintah Desa Amerta Bhuana yang menjabat sebagai Perbekel Pertama yaitu I Gusti Ngurah Dyumatsna. Bupati Karangasem I Wayan Gredeg meresmikan Desa Amerta Buana menjadi Desa Definitif yang sah dan diakui secara Hukum pada tanggal 30 Mei 2008 dengan Peraturan Daerah Kabupaten karangasem Nomor 02 Tahun 2008, tanggal 30 Mei 2008.
Penduduk
[sunting | sunting sumber]Penduduk desa Amertha Buana sampai dengan tahun 2016 terdiri dari 1.802 laki-laki dan 1.782 perempuan dengan sex ratio 101.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "Kecamatan Selat dalam Angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 16 Desember 2018.
- ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 1385. Diakses tanggal 14 Juni 2019.
- ^ "Prodeskel Binapemdes Kemendagri". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-01. Diakses tanggal 2018-03-23.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) BPS Kabupaten Karangasem
- (Indonesia) Situs Resmi Pemerintahan Kabupaten Karangasem[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Binapemdes Kementerian Dalam Negeri Diarsipkan 2022-04-01 di Wayback Machine.