Lompat ke isi

Bahz bin Hakim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abu Abdul Malik Bahz bin Hakim bin Muawiyah bin Haidah al-Qusyairi al-Bashri (bahasa Arab: أبو عبد الملك بهز بن حكيم بن معاوية بن حيدة القشيري البصري).[1] Ia adalah salah seorang perawi hadis di kalangan Ahlussunnah.

Kehidupan

[sunting | sunting sumber]

Bahz dilahirkan dalam keluarga yang tertarik pada ilmu. Ia meriwayatkan hadis Nabi dari ayahnya, dan ayahnya meriwayatkan dari kakeknya, dan saudara-saudaranya Mihran, Muawiyah, Sa'id dan Ash-Shalt juga termasuk di antara para perawi hadis. Ayahnya adalah Hakim bin Muawiyah dari kelompok tabi'in, dan kakeknya adalah Muawiyah bin Haidah, salah seorang sahabat Nabi.[2]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Al-Bukhari dalam Mu'allaqatnya.[3]

Perkataan para ulama tentangnya

[sunting | sunting sumber]

Guru-gurunya dan murid-muridnya

[sunting | sunting sumber]

Ia meriwayatkan dari ayahnya dan Zurarah bin Aufa.[1]

Meriwayatkan darinya az-Zuhri, Ibnu Aun, Sulaiman at-Taimi, Sufyan ats-Tsauri, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, Ma'mar bin Rasyid, Muhammad bin Abdullah al-Anshari dan lainnya.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat - Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi
  2. ^ Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah - Abu al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar al-'Asqalani
  3. ^ Tahdzib at-Tahdzib - Abu al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar al-'Asqalani